Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi mengatakan selebritas
Lucinta Luna membeli obat
psikotropika, yakni Riklona dan Tramdol, dari pemasoknya IF alias FLO seharga sekitar Rp500 ribu tanpa resep dokter.
"Harganya Rp500 Ribuan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (14/2).
Dari pengakuan IF, kata Yusri, yang bersangkutan diketahui telah tiga kali menyerahkan obat Riklona kepada Lucinta. Alasan Lucinta membeli obat-obatan tersebut lantaran merasa depresi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa dia merasa depresi minta bantuan ke IF untuk dapat obat," ujarnya.
Yusri menuturkan IF mengaku bahwa obat-obatan itu ia peroleh berdasarkan resep seorang dokter di salah satu rumah sakit di Jakarta. Kini, polisi tengah mendalami keterangan tersebut.
 Ilustrasi barang bukti obar Tramadol. ( ANTARA FOTO/Aprillio Akbar) |
Dokter DiperiksaSaat menangkap IF, lanjut Yusri, polisi juga menyita barang bukti berupa 18 butir pil Riklona.
"Dia (IF) mengakunya ini resep dokter, salah satu rumah sakit yang di Jakarta," ucap Yusri.
Pengakuan ini pun ditelusuri polisi. Yusri menyebut dokter tersebut akan diperiksa pada Jumat (14/2) atau Sabtu (15/2).
"Dokter sudah kita lakukan pemanggilan dan mudah-mudahan besok datang atau hari ini," kata dia.
Yusri menyebut obat psikotropika itu seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter. Menurutnya, Lucinta sendiri yang meminta resep dan obat tersebut dari dokter.
"Jelas ada pelanggaran, [seharusnya] diberikan bukan cuma-cuma, karena kan harus resep dokter. Ini termasuk obat keras," ujarnya.
[Gambas:Video CNN]Polisi telah menetapkan Lucinta sebagai tersangka karena terbukti mengonsumsi obat-obatan psikotropika. Ia dijerat dengan pasal 62 Juncto 71 Undang-undang nomor 5 tahun 2017 tentang Psikotropika. Ia terancam hukuman penjara 4 tahun.
Lucinta saat ini juga telah ditahan sel wanita di Rutan Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan. Keputusan penahanan Lucinta di sel wanita diputuskan setelah ada berkas dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang keputusan pergantian jenis kelamin, Desember 2019.
(dis/arh)