Denpasar, CNN Indonesia -- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (
DPD RI) asal Bali Arya Wedakarna (AWK) dilaporkan ke
Badan Kehormatan (BK) DPD RI karena diduga berulah di rapat adat.
Sebelumnya, Arya, yang bernama lengkap Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa ini, dilaporkan ke Polda Bali terkait dugaan pelecehan simbol agama dan pemalsuan identitas diri sebagai Raja Majapahit Bali.
Laporan ke DPD RI itu dilakukan oleh Pengacara Nengah Yasa Adi Susanto alias Jero Oong di kantor BK DPD RI, Jakarta, Kamis (13/2). Dia mengaku pelaporan itu dilakukan karena Arya melontarkan pernyataan provokatif dalam pertemuan antar-warga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya melaporkan AWK agar ke depannya anggota DPD ini lebih berhati-hati, lebih sopan dan beretika dalam menyampaikan pandangan atau pendapat di muka umum dan bukan justru memprovokasi masyarakat," kata dia, saat dikonfirmasi
CNNIndonesia.com, Jumat (14/2).
Dasar hukum atas pelaporan ini, lanjutnya, adalah Peraturan DPD Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib. Pasal 314 ayat (1) menyatakan bahwa masyarakat dapat mengajukan pengaduan tentang perilaku anggota kepada Pimpinan DPD dan/atau Badan Kehormatan.
Jero Oong meminta AWK segera dipanggil sebab tindakannya dinilai melanggar ketentuan yang diatur pada Peraturan DPD No. 2 Tahun 2019 khususnya Paragraf 2, Kewajiban Anggota, Pasal 13 huruf g.
"Anggota (DPD) berkewajiban menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain," tambah Jero, yang juga warga Desa Adat Bugbug ini.
Masalah ini bermula saat AWK datang ke rapat dengar pendapat di Desa Adat Bugbug, Karangasem, Bali, 30 Januari. Itu terkait persoalan dugaan pelanggaran Awig-awig dan Perarem (aturan adat) serta dugaan penggelapan uang yang dilakukan oleh oknum Ketua Badan Pengembang Pariwisata Desa Adat Bugbug (BP2DAB).
Candi Brahu, kawasan cagar budaya nasional Trowulan, Mojokerto, Jawa Timur, yang merupakan salah satu peninggalan Majapahit. (ANTARA FOTO/Ismar Patrizki) |
Dalam acara yang juga dihadiri Bupati Karangasem itu, AWK berdebat dengan warga. Alih-alih menyelesaikan masalah, Arya mendorong oknum Ketua BP2DAB melaporkan balik orang yang melaporkannya ke polisi.
Jero Oong tidak terima dan membantah rekomendasi AWK. Adu mulut pun terjadi hingga rapat itu berujung kisruh.
Tindakan AWK, kata Jero, juga dianggap tidak menghormati lembaga adat dan mengintervensi kemandirian Desa Adat di Bali serta melampaui tugas-tugas seorang anggota DPD.
"Saya serahkan kepada BK DPD untuk menuntaskan laporan saya ini dan semoga apa yang saya laporkan mendapat keadilan," kata pria yang juga Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia ini.
Tidak Gentar Dikonfirmasi terpisah, Arya Wedakarna mengaku tak gentar dengan laporan tersebut. Ia menganggap hal semacam ini biasa dan memang risiko sebagai seorang pejabat.
"Tanggapan AWK biasa saja, itu risiko seorang pejabat dan kita tidak pernah gentar ya," jawabnya.
Laporan yang dibawa langsung oleh Jero Oong ke Gedung DPD RI tersebut dianggapnya tidak mengatasnamakan lembaga adat, melainkan pribadi.
"Terkait laporan ke BK itu kan dilakukan oleh oknum, bukan institusi. Saya berkawan baik dengan Bendesa (pimpinan adat) Bugbug. Beliau tidak mempermasalahkan kehadiran saya karena saya hadir karena undangan warga Bugbug juga," katanya.
[Gambas:Video CNN]Arya juga mengklaim kedatangan dirinya ke pertemuan itu untuk melindungi desa adat dengan memberi saran agar masalah desa adat jangan dibawa ke ranah hukum.
"Jadi saya biasa saja menanggapi hal ini. Malah kalau tidak terbukti ya mereka bisa malu sendiri," kata pemilik Istana Manca Warna ini.
Diketahui, Arya juga telah dilaporkan oleh Komponen Rakyat Bali (KRB) ke Polda Bali terkait dengan dugaan penodaan simbol agama dan pemalsuan identitas diri sebagai Raja Majapahit Bali.
(put/arh)