Sidang DPD Ricuh, Pengesahan Tatib Nyaris Berujung Baku Pukul

jps | CNN Indonesia
Rabu, 18 Sep 2019 18:50 WIB
Sejumlah anggota DPD protes keras atas pengesahan perubahan Tata Tertib DPD untuk periode 2019-2024 karena tidak melalui pembahasan bersama.
Sejumlah anggota DPD protes keras atas pengesahan perubahan Tata Tertib DPD untuk periode 2019-2024 karena tidak melalui pembahasan bersama. (CNN Indonesia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah ke-2 masa sidang V tahun 2018-2019 berlangsung ricuh. Sejumlah anggota DPD yang hadir menolak pengesahan perubahan Tata Tertib DPD untuk periode tahun 2019-2024.

Berdasarkan pantauan, kericuhan terjadi usai DPD mendengarkan pembacaan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester dari Badan Pemeriksa Keuangan. Kala itu, sejumlah anggota DPD melontarkan interupsi saat Ketua Badan Kehormatan DPD Mervin Sadipun Komber hendak menyampailan laporan BK DPD.

Kericuhan diperparah ketika pimpinan sidang, yakni Wakil Ketua DPD Akhmad Muqowam tidak mengindahkan interupsi yang disampaikan oleh sejumlah anggota DPD, seperti dari senator asal Sulawesi Tengah Numawati Dewi dan senator asal Riau Intsiawati Ayus.

Dalam interupsinya, Nurmawati mempertanyakan pengesahan Tatib DPD dalam sidang kali ini. Padahal, ia menyebut Tatib DPD itu belum pernah dibahas di Panitia Musyawarah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini cacat prosedur. Ini pengesahan atau pembacaan laporan? Itu dulu," ujar Nurmawati.

Di tengah kondisi itu, senator asal Sulawesi Utara Benny Ramdani juga terlihat sempat naik pitam. Ia terlihat hampir terlibat baku hantam dengan senator asal Sulawesi Barat Asri Anas. Keributan keduanya terjadi saat keduanya berdebat.

Pada saat Marvin membacakan laporan BK dan Tatib, seluruh pengeras suara milik para anggota DPD tidak menyala. Situasi itu pun lagi-lagi kembali membuat suasana riuh.

Meski hujan protes bermunculan, Akhman Muqowan terlihat tetap mengetuk palu sebagai tanda Tatib periode mendatang telah disahkan.

Pasca sidang, Mervin menyampaikan Tatib yang baru disahkan berisi aturan untuk mengakomodir Provinsi Kalimantan Utara. Jika tidak diakomodir ia menyebut senator Kalut tidak bisa dilantik pada 1 Oktober 2019.

"Tatib kami sebelumnya tidak mengatur secara rinci," ujar Mervin.

Senator asal Papua ini menyebut Tatib yang baru berisi tentang aturan bahwa Ketua DPD tidak boleh sebagai tersangka. Ia berkata aturan itu hanya dipindahkan dari kode etik DPD.

Ia membantah pengesahan dilakukan tanpa pembahasan. Ia mengaku sudah menjalin komunikasi dengan seluruh anggota DPD periode saat ini.

"Kami bahas terbuka untuk semua di BK dan kami sudah sebar berkasnya," ujar Mervin.

Di sisi lain, ia menilai protes yang disampaikan oleh sejumlah anggota DPD berkaitan dengan pencalonan pimpinan DPD periode mendatang. Namun, ia enggan merinci lebih dalam terkait dengan dugaan itu.

Lebih dari itu, Mervin menyampaikan pimpinan DPD ke depan sebanyak empat orang. Jumlah pimpinan itu berdasarkan pembagian wilayah, yakni Barat 1, Barat 2, Timur 1, dan Timur 2.
[Gambas:Video CNN] (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER