Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan informasi itu diperoleh dari keterangan tersangka MM alias Dokter A.
"Keterangan yang bersangkutan, ada beberapa dokter yang melakukan aborsi di sini (Klinik Paseban), sementara ini klinik ilegal," kata Yusri di Jakarta Pusat, Jumat (14/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal lokasi janin hasil aborsi, Yusri menyebut itu biasanya dibuang ke dalam septic tank
"Janin biasa ditemukan di septic tank," ucap Yusri, tanpa merinci bukti pembuangan janin itu.
[Gambas:Video CNN]
Lebih lanjut, disampaikan Yusri, rumah yang digunakan sebagai klinik itu merupakan rumah sewaan. Tersangka MM menyewa rumah itu dengan harga Rp175 juta per tahun.
"Dia (tersangka MM) sewa selama tiga tahun dengan harga Rp175 juta per tahun. [Sewa] sudah berjalan 21 bulan," ucap Yusri.
Sebelumnya, polisi membongkar klinik praktik aborsi ilegal yang beralamat di Jalan Paseban, Jakarta Pusat dan meringkus tiga tersangka yakni MM alias Dokter A, RM dan SI.
Klinik tersebut telah beroperasi selama 21 bulan dan berhasil meraup keuntungan hingga Rp5,5 miliar.
(dis/arh)