Mahfud MD Jamin Tindaklanjuti Laporan Komnas HAM soal Painai

CNN Indonesia
Rabu, 19 Feb 2020 12:39 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pemerintah belum menerima resmi laporan peristiwa Painai, Papua dari Komnas HAM sehingga belum bisa dipelajari lebih detail.
Menko Polhukam Mahfud MD menjamin menindaklanjuti kasus Paniai, Papua jika sudah menerima laporan dari Komnas HAM secara resmi. (CNN Indonesia/Yuliyanna Fauzi).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan pemerintah bakal menindaklanjuti laporan Komnas HAM yang menyatakan peristiwa Painai, Papua sebagai pelanggaran HAM berat. Mahfud menjamin proses tindak lanjut atas laporan tersebut akan dilakukan secara terbuka.

"Saya jaminlah bahwa itu akan di-follow up. Dan itu terbuka saja follow up-nya. Tidak akan diam-diam gitu," ujar Mahfud saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/2).

Dengan proses yang transparan itu, lanjut Mahfud, pemerintah ingin masyarakat bisa mengetahui perkembangannya seperti apa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kalau ada kesulitan di mana masalahnya nanti masyarakat juga harus tahu. Itu cara hidup bernegara yang demokratis," kata dia.

Kendati demikian, Mahfud mengatakan hingga saat ini belum menerima laporan dari Komnas HAM. Ia menyatakan akan mempelajari terlebih dulu jika sudah menerima laporan tersebut.

Karena itu ia belum bisa bicara banyak tanpa mempelajari laporan Komnas HAM terlebih dulu.

"Kalau sudah masuk nanti kami akan follow up, dipelajari apakah bisa diteruskan ke tahap berikut atau harus dilengkapi dengan apa dulu nanti kita lihatlah," katanya.

[Gambas:Video CNN]
Komnas HAM sebelumnya menetapkan peristiwa penembakan di Paniai, Papua, yang terjadi pada 7-8 Desember 2014 sebagai kasus pelanggaran HAM berat.

Peristiwa Paniai dianggap memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan karena terbukti terjadi pembunuhan dan penganiayaan yang sistematis terhadap penduduk sipil.

Kepala Staf Presiden Moeldoko telah membantah peristiwa itu sebagai pelanggaran HAM berat. Menurutnya, tindakan aparat yang menyebabkan empat orang meninggal dunia dan 21 orang lainnya luka-luka merupakan bentuk pertahanan diri.

Moeldoko menegaskan tak ada kesengajaan atau perintah langsung atas tindakan tersebut. (psp/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER