Mahfud sebelumnya menyebut, pencabutan status WNI yang menjadi Foreign Terrorist Fighters (FTF) dan tersebar di beberapa negara setelah bergabung ISIS bisa dikeluarkan dalam bentuk Keppres ketika proses administrasi para FTF ini rampung.
"(Pendataan) Itu sedang dikerjakan oleh BNPT. Nanti pokoknya bentuk keputusan pemerintah, bisa Keppres, bisa (keputusan) Menkumham," ujar Mahfud saat ditemui di kantor presiden, Jakarta, Selasa (18/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi dalam bentuk Keppres kalau itu permohonan orang, naturalisasi. Kemudian Kepmen kalau pencabutan," katanya.
[Gambas:Video CNN]
Mahfud menegaskan bahwa proses hilangnya status kewarganegaraan WNI eks ISIS itu tak perlu melalui proses pengadilan. "Kalau pencabutan tidak perlu lewat pengadilan. Proses hukum bukan pengadilan aja," ucap Mahfud.
"Ya pasti kalau sudah saatnya dipulangkan toh? Sekarang kan masih didata, benar enggak itu anak-anak," tuturnya.
Pemerintah sebelumnya telah memutuskan untuk tidak memulangkan 689 WNI eks ISIS ke Indonesia. Alasannya, pemerintah khawatir ratusan WNI eks ISIS itu menyebarkan virus-virus terorisme di Indonesia.
Sementara terkait status kewarganegaraan disebut Mahfud bisa diputuskan langsung oleh Presiden Joko Widodo sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.