Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Arie Ardian mengatakan debt collector yang masih diburu itu diduga diduga ikut memukul pengemudi ojol yang motornya akan diambil.
"Berdasarkan keterangan kan ada tiga sampai empat orang. Yang sudah kita amankan yang sudah pasti bersama-sama melakukan pemukulan (terhadap pengemudi ojol)," kata Arie di Polda Metro Jaya, Rabu (19/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua penagih utang jadi tersangka pencurian dengan kekerasan seperti diatur dalam pasal 365 jo Pasal 335 KUHP.
Sementara satu orang lain dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
"Jangan sampai nanti terus menjadi potensi gangguan kamtibmas, akan lalukan koordinasi (dengan pihak terkait)," ujar Arie.
[Gambas:Video CNN]
Proses penarikan motor yang kreditnya bermasalah menurut Arie harus berdasarkan penetapan dari pihak pengadilan. Karenanya, debt collector tak bisa semena-mena melakukan penarikan motor.
"Ada ketentuannya, ada surat pemberitahuan dan sebagainya. Kalau memang fidusia, memang ada ketentuan surat penetapan pengadilan, baru boleh eksekusi," tutur Arie.
Sebelumnya, bentrokan antara pengemudi ojol dengan debt collector terjadi di Rawamangun, Jaktim, Selasa (18/2) kemarin sekitar pukul 17.30 WIB.
Kejadian bermula saat seorang pengendara motor diberhentikan oleh debt collector dan selanjutnya berusaha mengambil paksa kendaraan.
Karena pengemudi ojol menolak motornya ditarik, keributan pun akhirnya terjadi. Apalagi, para pengemudi ojol lainnya juga langsung mendatangi lokasi kejadian.
Keributan terjadi, diwarnai bentrok fisik dan saling kejar antara kedua pihak. Satu orang diketahui menjadi korban pemukulan dalam keributan tersebut.