Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Argo Yuwono mengatakan BS nekat merampas HP untuk karena tak sanggup membayar utangnya. Apalagi utang BS terus bertambah karena bunga tinggi.
"Karena dililit utang sama orang, bunganya besar dan kesulitan mengembalikan, akhirnya dia mencuri handphone dengan tujuan dijual untuk membayar utang," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo mengungkapkan setelah melakukan aksinya pelaku kemudian menyimpan motornya di rumah dan untuk sementara tidak bekerja sebagai pengemudi ojol. Pelaku, lanjutnya, kemudian menjadi kuli untuk sementara waktu di Tanah Abang.
"Pelaku tahu kalau viral, makanya motor ditaruh di rumah dan kerja lain menjadi kuli di Tanah Abang," ucap Argo.
Atas perbuatannya, BS disangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Lebih lanjut, Argo menyampaikan belajar dari kasus perampasan tersebut pihaknya mengimbau kepada para orang tua untuk bijak dalam penggunaan handphone kepada anak-anak.
"Kepada orang tua untuk meminjamkan handphone atau membelikan anak masih yang masih TK atau kelas 1 SD jangan diberikan dan perlu ada pengawasan juga," tutur Argo.
Sebelumnya, rekaman CCTV aksi perampasan HP tersebut tersebar di media sosial. Dalam video tersebut tampak korban tengah berdiri di tepi jalan sambil memegang HP.
Saat itulah BS melintas mengendarai sepeda motor. Pelaku kemudian berhenti dan mengambil paksa HP milik anak tersebut dan kabur.
Sementara itu, Grab mengakui oknum pengemudi ojek online perampas ponsel milik anak-anak adalah mitra pengemudi Grab.
Grab pun menyesali tindakan BS yang merampas ponsel milik anak-anak. Grab mengatakan pihaknya telah memberhentikan BS sebagai mitra pengemudi Grab.
"Kami menyesalkan tindak kejahatan tersebut dan karenanya kami telah memutus kemitraan dengan yang bersangkutan. Kami juga telah bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk investigasi dan tindakan lebih lanjut," ujar jubir Grab.
[Gambas:Video CNN] (dis/dal)