Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Dosen UNP Belum Ditahan

CNN Indonesia
Jumat, 21 Feb 2020 09:14 WIB
Dosen Universitas Negeri Padang tersangka kasus pencabulan, FY, sempat memenuhi panggilan pemeriksaan polisi namun menolak memberi keterangan tentang kasusnya.
Ilustrasi. (Istockphoto/Coldsnowstorm)
Padang, CNN Indonesia -- Polda Sumatera Barat menetapkan FY (29), dosen Universitas Negeri Padang (UNP), sebagai tersangka kasus pencabulan. Meskipun begitu, Polda belum menahan dosen Fakultas Bahasa dan Seni itu.

"FY ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara internal di ruangan Ditreskrimum Polda Sumbar pada Kamis, 20 Februari 2020," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, kepada CNNIndonesia.com, Jumat (21/2).

Polda Sumbar, kata Bayu, belum menahan FY karena belum memeriksanya sebagai tersangka. Setelah ini, pihaknya akan memeriksa tersangka untuk menentukan dia ditahan atau tidak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kapan FY dipanggil sebagai tersangka, nanti saya tanya Ditreskrimum apa saja langkah-langkah yang dilakukan setelah penetapan status tersangka kemarin," ujarnya.

FY sempat dipanggil sebagai saksi beberapa waktu yang lalu. Bayu mengatakan bahwa FY hadir sehari setelah dipanggil dan menyatakan tidak bersedia memberikan keterangan. Polisi lantas membuat berita acara penolakan kesaksian.

Selain itu, Polda Sumbar juga sudah meminta keterangan semua saksi. Bayu menginformasikan bahwa ada empat saksi, yakni korban, dua teman korban, dan pegawai kampus UNP.

Bayu menambahkan bahwa sebagai tersangka kasus pencabulan, FY dijerat dengan pasal 289 dan pasal 294 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Nurani Perempuan-Woman Crisis Center (WCC), Rahmi Meri Yanti, menyambut baik langkah Polda Sumbar menetapkan FY sebagai tersangka. Pihaknya sudah menunggu penetapan status itu sejak mendampingi korban setelah kasus tersebut muncul.

Menurutnya, dalam kasus pelecehan seksual kepada perempuan, korban membutuhkan keadilan untuk memulihkan trauma dan sebagai dukungan psikososial.

[Gambas:Video CNN]
FY dilaporkan oleh mahasiswinya, U (20), ke Polda Sumbar pada 15 Januari 2020. U mengaku dilecehkan secara seksual oleh FY di toilet kampus pada 10 Desember 2019. Namun, ia baru berani melapor ke kepolisian setelah mengalami trauma.

Sejak mencuat, kasus ini menjadi perhatian masyarakat, khususnya aktivis perempuan. Pada Kamis (30/1) massa aksi Kamisan menggelar aksi di Simpang Presiden, Padang, sebagai bentuk solidaritas terhadap mahasiswi yang diduga dilecehkan dosen salah satu perguruan tinggi.

Peserta aksi Kamisan menuntut rektor kampus UNP untuk menjamin korban pelecehan seksual mendapatkan hak akademik. (adb/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER