Habiburokhman Desak KPK Buka Data 36 Kasus yang Disetop

CNN Indonesia
Jumat, 21 Feb 2020 16:33 WIB
Anggota Komisi III DPR Habiburokhman meminta pimpinan KPK membuka daftar 36 kasus yang dihentikan dalam proses penyelidikan.
Politikus Partai Gerindra Habiburokhman meminta KPK ungkap 36 kasus yang disetop penyelidikannya. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka daftar 36 kasus yang dihentikan dalam proses penyelidikan selama kepemimpinan Firli Bahuri.

"Kita perlu data-datanya dari KPK. Dalam raker (rapat kerja) terdekat, saya mau kupas itu, 36 apa saja? Apa alasannya? Kasus apa saja? Jadi kalau asumsi ya susah," kata dia, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (21/2).

Ia, yang juga Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra itu, menyebut Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan KPK kemungkinan digelar masa sidang berikutnya. Sebab para anggota dewan akan menjalani masa reses pada 27 Februari-22 Maret.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Habiburokhman menyarankan masyarakat menempuh jalur hukum jika merasa ada kejanggalan dalam penghentian 36 kasus itu. Menurutnya, hal itu bisa dilakukan dengan mengajukan praperadilan.

"Kan ada prosedur praperadilan, masyarakat bisa menggunakan haknya tersebut. Intinya, kita ingin semua transparan ya, alasannya apa, latar belakangnya seperti apa," tuturnya.

Ketua KPK Firli Bahuri sempat tersangkut masalah pelanggaran etik karena bertemu pihak berperkara di KPK.Ketua KPK Firli Bahuri sempat tersangkut masalah pelanggaran etik karena bertemu pihak berperkara di KPK. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Sebelumnya, KPK mengakui ada 36 kasus yang disetop dalam proses penyelidikan semenjak Firli Bahuri cs menjabat. Plt Jubir KPK Ali Fikri mengklaim tidak ada kasus besar yang dihentikan.

Wartawan sempat mempertanyakan keberlanjutan kasus-kasus, seperti divestasi saham PT Newmont yang diduga melibatkan Gubernur NTB saat itu, Tuan Guru Bajang Zainul Majdi dan kasus Bank Century.

"Jadi supaya jelas dan clear, jadi ini perkara bukan yang disebutkan atau ditanyakan teman-teman. Bukan di NTB, bukan RJL [RJ Lino], bukan Century, Sumber Waras, bukan. Kami pastikan itu supaya jelas dan clear," ujar Ali kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Kamis (20/2).

Kasus NTB sendiri sempat menyeret nama Firli dalam kasus dugaan pelanggaran etik. Mantan Deputi Penindakan KPK itu disebut pernah bertemu TGB dan diduga membahas kasus. Akibatnya, Firli disebut melanggar etika KPK di salah satu tahapan sidang etiknya.

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku tak tahu rincian 36 kasus itu.

"Saya ndak tahu. Pertama saya tidak tahu apa saja kasusnya," kata Mahfud di Gedung Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/2).

[Gambas:Video CNN]
Terlebih, akunya, secara struktural lembaga antirasuah itu bukan di bawah koordinasi dirinya selaku Menko Polhukam.

"Memang secara struktural dia bukan bawahan Menko Polhukam, katanya disuruh independen kan? Jadi kita enggak ikut campur," dalihnya.

Sebelumnya, KPK menyetop penyelidikan 36 sejak Firli Bahuri dkk mulai menjabat sebagai pimpinan KPK pada 20 Desember 2019 sampai 20 Februari 2020.

(dhf/tst/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER