Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Dalam Negeri
Tito Karnavian secara resmi melantik Elly Engelbert Lasut dan Moktar Aunda Parapaga sebagai Bupati dan wakil bupati Kepulauan
Talaud, Sulawesi Utara periode 2020-2025. Pelantikan itu dilakukan di komplek Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Rabu (26/2).
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, acara pelantikan yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB itu digelar tertutup untuk awak media. Elly maupun Moktar terlihat mengenakan Pakaian Dinas Upacara Kepala Daerah saat dilantik. Usai pelantikan, Elly lantas berterima kasih kepada Tito yang telah memutuskan dirinya dan Moktar intuk dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud.
"Saya pikir ini suatu gambaran penghargaan penghormatan Pemerintah pusat terhadap aspirasi masyarakat yang sudah diputuskan lewat pilkada, dan ternyata penegakan aturan, UU di Indonesia ini sangat tegas," kata Elly.
Sebelumnya, proses pelantikan Elly dan Moktar menjadi polemik, karena Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey enggan menetapkan pasangan kepala daerah terpilih Talaud tersebut. Olly berdalih Elly sudah tiga periode memegang masa jabatan, dan ia berpegangan pada putusan Mahkamah Agung.
Berdasarkan tata aturan, pemegang kewenangan utama melantik bupati/wali kota adalah gubernur/wakil gubernur. Tapi, ketika gubernur ataupun wakil gubernur berhalangan, mendagri akan menggantikannya untuk melantik bupati/walikota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah proses pelantikan di Kemendagri, Elly mengaku tak lagi mempersoalkan perihal polemik pihaknya dengan Olly. Elly mengatakan persoalan hukum yang digugat Olly sudah selesai dan akan menjalin kembali hubungan dengannya setelah dilantik sebagai Bupati Talaud.
"Beliau [Olly] tidak datang dalam pelantikan, mungkin aja ada halangan. Dan kami yang akan datang kesana untuk menghadap beliau dan kemudian melaporkan hasil dari pelantikan pada hari ini," kata Elly.
Di tempat yang sama, Kapuspen Kemendagri Bahtiar menyatakan secara konflik saling gugat antara pihak Olly dan Elly sudah selesai. Ia menerangkan Kemendagri sudah melakukan gelar perkara dengan mengundang Olly, Elly, pakar hukum tata negara, dan penyelenggara pemilu beberapa waktu lalu untuk menyelesaikan persoalan ini.
"Jadi Ini lah keputusan yang kita ambil setelah kita gelar perkara kemaren setelah dihadiri kedua belah pihak," kata Bahtiar.
Sebelumnya, polemik tertundanya pelantikan Elly-Moktar bermula tatkala Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey enggan melantik pasangan kepala daerah terpilih itu jadi Bupati dan Wakil Bupati Talaud. Olly sendiri enggan melantik dengan argumentasi karena menganggp Elly sudah tiga periode menjalani masa jabatan dengan berpegang pada Putusan MA No. 584/K/TUN/2019 tanggal 6 Desember 2019.
Dilansir dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Elly dan Moktar dinyatakan menang dalam Pemilihan Kepala Daerah 2018 dengan perolehan suara 22.656. Seharusnya Elly sudah dilantik sejak 21 Juli 2019.
Diketahui Elly pernah menjabat sebagai Bupati Talaud selama satu periode pada 2004 sampai 2009. Kemudian Elly kembali terpilih pada periode kedua. Akan tetapi, ia diberhentikan karena perbuatan tindak pidana korupsi. Pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1122. K/ Pid.Sus/ 2011 tanggal 10 Agustus 2011, Elly dinyatakan bersalah.
Lantas, masa jabatan Elly pada periode kedua ini yang kemudian menjadi persoalan tersendiri. Melalui SK Mendagri RI Nomor 131.71-3200 Tahun 2014 dengan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan ditetapkan Gamawan Fauzi, Elly diberhentikan per tanggal 10 Agustus 2011.
Elly dilantik dalam periode kedua menjabat sebagai bupati pada 21 Juli 2009. Hal itu menunjukkan ia menjabat selama 2 tahun 1 bulan pada periode kedua.
[Gambas:Video CNN]Pada 2017, putusan Mendagri Gamawan Fauzi itu dianulir oleh Mendagri Tjahjo Kumolo lewat surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Bernomor 131.71-3241 Tahun 2017. Di mana dalam SK tersebut dikatakan masa jabatan Elly berakhir di akhir periode. Namun SK tersebut kemudian dicabut melalui MA No. 584/K/TUN/2019 tanggal 6 Desember 2019.
Olly sendiri tetap berkeras apabila Elly dilantik kembali maka akan menjabat selama tiga periode, di mana hal tersebut melanggar putusan MK.
Sedangkan menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 22 Tahun 2009, jabatan kepala daerah baru dihitung satu periode setelah menjabat lebih dari 2,5 tahun. KPU juga diklaim sudah meloloskan Elly sebagai Bupati Talaud terpilih.
(rzr/kid)