"Propam Polda dari tadi pagi sedang melakukan pemeriksaan di Polres Sleman untuk mengetahui pelanggaran yang dilakukan oleh anggota," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Rabu (26/2).
Penampilan ketiga tersangka yang botak menjadi perbincangan publik karena diduga tindakan penyidik dalam proses hukum ini menyalahi aturan. Bahkan hal itu sempat dikecam PGRI di media sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya kepolisian telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan kelalaian dalam insiden 'maut' susur Sungai Sempor, Sleman. Ketiganya berinisial IYA, R, dan DDS. IYA merupakan guru Olahraga, R guru Seni Budaya, sementara DDS pembina Pramuka dari luar sekolah.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia. Mereka juga dijerat Pasal 360 karena kelalaiannya yang menyebabkan orang luka-luka.
Insiden susur Sungai Sempor yang diikuti 249 siswa menewaskan 10 murid SMPN 1 Turi Sleman. Insiden tersebut juga membuat 23 siswa mengalami luka, 216 lainnya selamat.