Pegawai Batan Terancam Bui karena Simpan Radioaktif Ilegal

CNN Indonesia
Jumat, 28 Feb 2020 22:45 WIB
Pegawai Batan, SM, diketahui menyimpan zat radioaktif secara ilegal di Perum Batan Indah dan berpotensi melanggar hukum dengan ancaman bui maksimal dua tahun.
Pegawai Batan, SM, diketahui menyimpan zat radioaktif secara ilegal di Perum Batan Indah dan berpotensi melanggar hukum dengan ancaman bui maksimal dua tahun. (CNN Indonesia/Thohirin)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra menjelaskan pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) berinisial SM dapat dijerat hukum pidana karena memiliki zat radioaktif secara ilegal di rumahnya.

"Berpotensi melanggar hukum karena telah menyimpan zat radioaktif khususnya Cs 137 dan beberapa zat radioaktif secara ilegal, tidak sebagaimana peraturan perundang-undangan," kata Asep kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/2).

Jika terjerat pidana, kata Asep, SM berpotensi menjalani hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda senilai Rp100 juta. Pelanggaran SM diatur dalam Pasal 42 dan 43 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Kendati demikian, Asep menyebut hingga saat ini SM masih diperiksa sebagai saksi oleh penyidik kepolisian. "Belum ada sebuah temuan dari pemeriksaan ini yang signifikan yang mampu menjawab dari berbagai dugaan," jelas Asep.

Polisi sebelumnya menemukan sejumlah zat radioaktif dari hasil penggeledahan terhadap kediaman SM yang berada di perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan.

Polisi memastikan bahwa temuan cesium 137 tersebut memiliki kandungan yang sama dengan temuan paparan limbah radioaktif di lahan kosong perumahan itu.


Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama, Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) Heru Umbara sebelumnya mengatakan pegawai berinisial SM tak pernah melaporkan menyimpan zat radioaktif jenis Cesium-137 (Cs-137) di rumahnya di Perumahan Batan Indah.

"Setahu saya tidak (melaporkan)," kata Heru saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Kamis (27/2).

Heru menyebut keberadaan Cs-137 di rumah SM itu. Namun, ia tak mengetahui alasan SM menyimpan zat radioaktif yang biasa digunakan oleh industri bidang energi hingga bubur kertas itu. (mjo/end)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER