Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (
WP KPK) Yudi Purnomo dikabarkan dilaporkan ke Dewan Pengawas (
Dewas) KPK.
Pelaporan tersebut terkait sikap Yudi yang membela penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti yang dipulangkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Polri.
Dari informasi yang dihimpun
CNNIndonesia.com, laporan terhadap Yudi diduga dilayangkan anggota Tim Jubir KPK Ian Shabir. Dalam laporannya, Yudi dianggap telah melanggar kode etik karena menyebarkan info ke publik terkait masalah pengembalian Kompol Rossa oleh Firli ke Korps Bhayangkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yudi juga dinilai melanggar etik karena menyebarkan informasi ke publik bahwa Kompol Rossa tak lagi menerima gaji di Bulan Februari 2020, akibat diberhentikan per 31 Januari 2020.
Ian Shabir tak mau menjawab soal kabar pelaporan Yudi tersebut saat dikonfirmasi
CNNIndonesia.com. Ian justru bertanya balik siapa pihak yang menginformasikan pelaporan Yudi ke Dewan Pengawas KPK.
"Saya bisa dikasih juga info siapa yang berikan info soal ini," ujar Ian lewat pesan singkat, Jumat (28/2) malam.
Sementara Yudi tak memikirkan masalah laporan dirinya ke Dewan Pengawas KPK. Ia mengaku saat ini fokus untuk mengadvokasi Kompol Rossa.
"Untuk masalah pelaporan terhadap saya, saya tidak terlalu memikirkan, saat ini kami masih fokus dalam hal advokasi Kompol Rossa," kata Yudi lewat pesan singkat, Sabtu (29/2).
Juru Bicara KPK Ali Fikri belum merespons konfirmasi yang
CNNIndonesia.com terkait pelaporan Yudi. Anggota Dewan Pengawas KPK Harjono, Syamsudin Haris, dan Albertina Ho juga belum menanggapi konfirmasi soal pelaporan Yudi.
 Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra) |
Sebelumnya, WP KPK melaporkan Firli ke Dewan Pengawas KPK perihal pengembalian Kompol Rossa. Pelaporan tersebut dibuat berdasarkan investigasi WP mengenai polemik pengembalian Rossa oleh Firli.
Setelah hampir satu bulan laporan itu dibuat, belum ada perkembangan penanganan yang disampaikan Dewan Pengawas kepada publik.
Sementara Kompol Rossa telah mengajukan surat keberatan terhadap pimpinan KPK terkait pengembalian dirinya ke Polri. Langkah tersebut ditempuh Rossa sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
KPK telah menolak surat keberatan Kompol Rossa itu. Lembaga antikorupsi itu kukuh Rossa berstatus sebagai anggota Polri yang secara hukum kepegawaian dan pembinaan kariernya masih melekat dan tetap tunduk kepada sistem kepegawaian anggota Polri.
[Gambas:Video CNN]Tak terima atas jawaban pimpinan KPK, Kompol Rossa mengajukan surat banding ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam surat bandingnya, Kompol Rossa meminta Jokowi membatalkan surat pimpinan KPK Nomor B/836/KP.03/01/02/2020 dan surat keputusan Sekretaris Jenderal KPK Nomor 123 Tahun 2020. Selain itu, Kompol Rossa juga meminta Jokowi memulihkan posisi dirinya sebagai penyidik KPK.
(fra/kid)