KPK Akan Periksa Pengusaha Samin Tan Sebagai Tersangka

CNN Indonesia
Senin, 02 Mar 2020 10:57 WIB
KPK akan memeriksa Samin Tan, pengusaha tambang yang jadi tersangka kasus suap hasil pengembangan kasus PLTU Riau-1.
Pengusaha Samin Tan sudah ditetapkan sebagai tersangka suap dan dicegah keluar negeri. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), Samin Tan.

Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Februari 2019. Sampai saat ini, bos PT Borneo Lumbung Energy & Metal itu belum ditahan penyidik lembaga antirasuah.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (2/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika dihubungi melalui pesan tertulis dan sambungan telepon, Samin Tan tidak memberikan konfirmasi mengenai kehadirannya.

Sebelumnya, Samin Tan juga sudah diperiksa sebagai tersangka. Bahkan, KPK pun telah mencegahnya bepergian ke luar negeri selama 6 bulan terhitung sejak 5 September 2019.

Dalam kasus ini, Samin diduga memberi Rp5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Samin Tan meminta bantuan Eni untuk menyelesaikan masalah terminasi perjanjian Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT), anak usaha PT Borneo Lumbung Energy & Metal di Kalimantan Tengah.

[Gambas:Video CNN]
Atas perbuatannya, Samin Tan disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-I. Dalam kasus itu KPK menjerat Eni, pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B Kotjo dan mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham, serta mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir.

Hanya saja, Sofyan divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. KPK pun mengajukan kasasi.

(ryn/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER