Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Februari 2019. Sampai saat ini, bos PT Borneo Lumbung Energy & Metal itu belum ditahan penyidik lembaga antirasuah.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (2/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Samin Tan meminta bantuan Eni untuk menyelesaikan masalah terminasi perjanjian Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT), anak usaha PT Borneo Lumbung Energy & Metal di Kalimantan Tengah.
[Gambas:Video CNN]
Atas perbuatannya, Samin Tan disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-I. Dalam kasus itu KPK menjerat Eni, pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B Kotjo dan mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham, serta mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir.
Hanya saja, Sofyan divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. KPK pun mengajukan kasasi.