Lestari mengatakan RUU Ketahanan Keluarga melanggar hak asasi manusia (HAM). Sebab, RUU itu terlalu banyak mencampuri urusan privat warga negara.
"Banyak pasal-pasal dalam RUU Ketahanan Keluarga yang melanggar hak asasi manusia. Sehingga perlu dipikirkan cara-cara konstitusional untuk mencabut RUU ini dari Prolegnas Prioritas 2020," kata Lestari lewat keterangan tertulis, Rabu (4/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita diajak mundur ke zaman Kartini [Raden Ajeng Kartini]. RUU ini produk hukum politik yang sangat eksklusif," ucap Ninik.
RA Kartini (1879-1904) adalah perempuan kelahiran Jepara yang menjadi simbol pendobrak emansipasi wanita di Indonesia. Penulis 'Habis Gelap Terbitlah Terang' itu dicatat sebagai pahlawan nasional lewat Keppres 108/1964, dan hari kelahirannya diperingati secara nasional sejak saat itu.
[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya, RUU Ketahanan Keluarga memicu polemik di tengah masyarakat. Isi draf dalam RUU itu dinilai menabrak ruang-ruang privasi warga negara. Pembahasan RUU Ketahanan Keluarga sudah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020.
Pengusul RUU ini adalah Netty Prasetiyani dan Ledia Hanifa dari Fraksi PKS, Endang Maria Astuti dari Fraksi Partai Golkar, Sodik Mudjahid dari Fraksi Partai Gerindra, dan Ali Taher Parasong dari Fraksi PAN. Namun, belakangan Fraksi Golkar menarik dukungannya karena kontroversi yang timbul.