"Kejahatan di bidang ekonomi kalau orang menimbun barang, melakukan rush dan sebagainya untuk ambil keuntungan dari isu ini," kata Mahfud di Gedung MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (5/3).
"Kalau tujuannya tidak jelas tiba-tiba memborong barang, lalu dijual dengan sangat mahal itu bisa dicarikan pasal-pasal pidannya," kata dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak panik dengan munculnya virus ini. Ia mengklaim virus corona tak lebih berbahaya dari penyakit lain yang juga menyerang paru-paru.
Stok masker di sejumlah toko menipis bahkan kosong sejak dua orang pasien di Indonesia positif terinfeksi corona. Selain kosong, harga masker juga melambung tinggi.
Polisi menduga terjadi penimbunan masker oleh sejumlah pihak. Polda Metro Jaya pun telah menyita ratusan masker dari dua lokasi berbeda, yakni Tangerang dan Jakarta Barat.
Sementara Polda Jawa Barat bakal menindak tegas para pihak yang menimbun masker dan hand sanitizer di tengah penyebaran virus corona.
Pasal tersebut berisi ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar. (bmw/tst/fra)