Mahfud: Timbun Masker saat Wabah Corona Kejahatan Ekonomi

CNN Indonesia
Jumat, 06 Mar 2020 05:45 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan para penimbun masker saat penyebaran virus corona bisa dijerat sanksi pidana.
Menko Polhukam Mahfud MD. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan aksi menimbun masker di tengah penyeberan virus corona (Covid-19) adalah kejahatan di bidang ekonomi.

"Kejahatan di bidang ekonomi kalau orang menimbun barang, melakukan rush dan sebagainya untuk ambil keuntungan dari isu ini," kata Mahfud di Gedung MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (5/3).
Mahfud mengaku telah mempersilakan aparat kepolisian menindak langsung dan mencari para pelaku yang menimbun masker. Menurutnya, para pelaku bisa dijerat pidana.

"Kalau tujuannya tidak jelas tiba-tiba memborong barang, lalu dijual dengan sangat mahal itu bisa dicarikan pasal-pasal pidannya," kata dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu memastikan pemerintah telah siap menghadapi penyebaran virus yang sudah masuk di 77 negara itu.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak panik dengan munculnya virus ini. Ia mengklaim virus corona tak lebih berbahaya dari penyakit lain yang juga menyerang paru-paru.

"Jangan takut soal corona, ini kita hadapi secara wajar saja," ujarnya.
[Gambas:Video CNN]
Stok masker di sejumlah toko menipis bahkan kosong sejak dua orang pasien di Indonesia positif terinfeksi corona. Selain kosong, harga masker juga melambung tinggi.

Polisi menduga terjadi penimbunan masker oleh sejumlah pihak. Polda Metro Jaya pun telah menyita ratusan masker dari dua lokasi berbeda, yakni Tangerang dan Jakarta Barat.

Sementara Polda Jawa Barat bakal menindak tegas para pihak yang menimbun masker dan hand sanitizer di tengah penyebaran virus corona.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Saptono Erlangga menyebut penimbunan masker di tengah situasi kelangkaan seperti sekarang ini merupakan tindakan pidana, sebagaimana di atur Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Pasal tersebut berisi ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar. (bmw/tst/fra)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER