Jakarta, CNN Indonesia -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kepolisian sedang berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan pengadilan terkait penjualan
masker hasil sitaan. Masker-masker sitaan itu merupakan hasil penindakan kepolisian beberapa hari terakhir di tengah maraknya isu penyebaran
virus corona di Indonesia.
Kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan sendiri merupakan bagian dari Sistem Peradilan Pidana (SPP) atau Criminal Justice System (CJS). Karenanya koordinasi diperlukan lantaran masker sitaan merupakan bagian dari barang bukti dalam memproses hukum para tersangka.
"Kita sedang koordinasi dengan CJS, Criminal Justice System, dalam hal ini apakah memungkinkan kita gunakan diskresi kepolisian yang ada (untuk menjual masker hasil sitaan) karena salah satu apa yang kita lakukan adalah azas kemanfaatan bagi masyarakat," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (5/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusri memastikan masker yang nantinya dijual ke masyarakat sesuai dengan standar medis. Sedangkan, masker yang tidak sesuai standar akan tetap dijadikan sebagai barang bukti.
"(Masker yang tidak sesuai standar) tunggu nanti kalau inkrah dimusnahkan ya dimusnahkan. Itu dijadikan barang bukti, kita tidak akan bagikan kepada masyarakat," tuturnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara berencana menjual 60 ribu masker hasil sitaan kepada masyarakat. Menurut Kapolres Metro Jakut Kombes Budhi Herdi Susianto penjualan tersebut merupakan bagian dari diskresi pihaknya.
"Tindakan kami lakukan agak sedikit melanggar aturan tapi tindakan tersebut untuk kepentingan umum masyarakat yang lebih luas," kata Budhi saat dikonfirmasi, Kamis (5/3).
Budhi mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Jakut ihwal rencana penjualan masker sitaan itu. Koordinasi ini salah satunya untuk memastikan harga jual masker. Masker sitaan itu akan dijual eceran dengan harga Rp4.400 per 10 lembar.
[Gambas:Video CNN] (dis/osc)