Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian dalam beberapa hari terakhir merespons maraknya isu penyebaran
virus corona dengan melakukan penindakan terhadap penimbun
masker. Masker-masker yang disita sebagai barang bukti itu kemudian dijual murah oleh polisi karena terjadi kelangkaan di masyarakat.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menjelaskan duit hasil penjualan masker sitaan itu bakal menjadi pengganti barang bukti dalam proses hukum para tersangka.
Budhi mengakui masker yang disita itu merupakan barang bukti kejahatan para tersangka. Namun, karena masker saat ini tengah dibutuhkan, maka kepolisian melakukan diskresi dengan menjualnya ke masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uang yang dari hasil penjualan akan kami sita sebagai pengganti dari barang bukti ini," kata Budhi di Polres Metro Jakut, Kamis (5/3).
Budhi menjelaskan, uang penjualan itu akan digunakan sebagai barang bukti pada proses persidangan tersangka nantinya.
Setidaknya polisi telah menetapkan dua orang tersangka karena melakukan penimbunan masker terkait isu penyebaran virus corona, yakni HK dan TK.
"Kita akan gunakan untuk proses peradilan dan akan menjadi tanggung jawab tersangka," ucap Budhi
[Gambas:Video CNN]Diketahui Polres Jakut menjual masker hasil sitaan itu ke masyarakat dengan harga Rp4.400 per bungkus isi 10 lembar.
Namun Polres Jakut membatasi jumlah pembelian, yakni setiap orang hanya boleh membeli dua bungkus.
"Agar setiap masyarakat bisa kebagian dan merata," ujarnya.
Sebelumnya, polisi meringkus dua tersangka berinisial HK dan TK yang menimbun dan menjual masker dengan harga tinggi. Keduanya sengaja membeli masker dalam jumlah banyak untuk disimpan sejak awal berkembangnya informasi tentang virus corona.
Dari tangan kedua tersangka polisi menyita 72 ribu masker sebagai barang bukti. Masker itu dijual oleh para tersangka seharga Rp220 ribu per kotak isi 50 lembar. Padahal, harga normal satu kotak Rp22 ribu.
"Jadi harga meningkat menjadi kenaikan berlipat-lipat, jadi inilah keuntungan yang sengaja ingin diraih oleh para tersangka," ujar Budhi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp50 miliar.
(dis/osc)