Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menjelaskan duit hasil penjualan masker sitaan itu bakal menjadi pengganti barang bukti dalam proses hukum para tersangka.
Budhi mengakui masker yang disita itu merupakan barang bukti kejahatan para tersangka. Namun, karena masker saat ini tengah dibutuhkan, maka kepolisian melakukan diskresi dengan menjualnya ke masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan gunakan untuk proses peradilan dan akan menjadi tanggung jawab tersangka," ucap Budhi
[Gambas:Video CNN]
Diketahui Polres Jakut menjual masker hasil sitaan itu ke masyarakat dengan harga Rp4.400 per bungkus isi 10 lembar.
Namun Polres Jakut membatasi jumlah pembelian, yakni setiap orang hanya boleh membeli dua bungkus.
"Agar setiap masyarakat bisa kebagian dan merata," ujarnya.
Dari tangan kedua tersangka polisi menyita 72 ribu masker sebagai barang bukti. Masker itu dijual oleh para tersangka seharga Rp220 ribu per kotak isi 50 lembar. Padahal, harga normal satu kotak Rp22 ribu.
"Jadi harga meningkat menjadi kenaikan berlipat-lipat, jadi inilah keuntungan yang sengaja ingin diraih oleh para tersangka," ujar Budhi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp50 miliar. (dis/osc)