Menurut Asep penyebaran identitas pasien positif virus corona ini bisa terancam pidana. Namun sampai kini belum ada laporan ke kepolisian dari pihak dua pasien positif corona atau pihak lain yang merasa dirugikan.
"Sejauh ini berdasarkan undang-undang yang ada, tentunya laporan harus berdasarkan oleh orang yang merasa dirugikan secara langsung," kata Asep kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, apabila penyebaran dilakukan melalui media sosial, maka berpotensi dijerat dengan Pasal 26 dan Pasal 45 Undang-Undang ITE.
"(Ancaman hukuman) 4 tahun penjara dan denda 500 juta," terang dia.
Polisi sendiri sudah melakukan antisipsi terhadap penyebaran data pribadi pasien virus corona dengan melakukan patroli siber di media sosial.
Sejak dirawat pada Minggu (1/3), kedua pasien disebut sudah membaik. Mereka akan menjalani pemeriksaan ulang dua kali, jika hasilnya negatif maka diperbolehkan pulang. (mjo/osc)