Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes
Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra menjelaskan hingga saat ini pihak kepolisian belum melakukan penindakan terkait penyebaran identitas dua pasien positif
virus corona.
Menurut Asep penyebaran identitas pasien positif virus corona ini bisa terancam pidana. Namun sampai kini belum ada laporan ke kepolisian dari pihak dua pasien positif corona atau pihak lain yang merasa dirugikan.
"Sejauh ini berdasarkan undang-undang yang ada, tentunya laporan harus berdasarkan oleh orang yang merasa dirugikan secara langsung," kata Asep kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Asep, penyebaran data pribadi seorang pasien dapat berpotensi melanggar hukum. Dalam hal ini Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan juga Pasal 54 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Artinya pasien yang sedang dirawat itu mempunyai hak privasinya supaya nama dan semua yang berkaitan dengan yang bersangkutan dilindungi," jelas dia.
[Gambas:Video CNN]Sementara itu, apabila penyebaran dilakukan melalui media sosial, maka berpotensi dijerat dengan Pasal 26 dan Pasal 45 Undang-Undang ITE.
"(Ancaman hukuman) 4 tahun penjara dan denda 500 juta," terang dia.
Polisi sendiri sudah melakukan antisipsi terhadap penyebaran data pribadi pasien virus corona dengan melakukan patroli siber di media sosial.
Hingga saat ini terdapat dua orang yang positif virus corona. Keduanya, seorang perempuan berusia 64 tahun dan putrinya berusia 31 tahun asal Depok, Jawa Barat. Kedua pasien itu menjalani perawatan di ruang isolasi RSPI Sulianti Saroso.
Sejak dirawat pada Minggu (1/3), kedua pasien disebut sudah membaik. Mereka akan menjalani pemeriksaan ulang dua kali, jika hasilnya negatif maka diperbolehkan pulang.
(mjo/osc)