Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang, Kalimantan Barat memvonis bebas enam peladang yang didakwa melakukan pembakaran hutan dan lahan. Enam peladang divonis tidak bersalah dan bebas dari segala tuntutan, Senin (9/3).
"Majelis hakim memutuskan mereka bebas," kata salah seorang penasihat hukum terdakwa Agatha Anida saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Senin (9/3).
Enam peladang yakni, Dugles, Boanergis, Dedi Kurniawan, Magan, Agustinus, dan Antonius, sebelumnya dituntut enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
"Dari JPU tadi menerima keputusan tersebut, jadi sudah mempunyai kekuatan hukum," ucap dia.
Kasus ini bermula saat keenam terdakwa membakar lahan untuk keperluan berladang. Mereka membakar lahan sebagaimana yang biasa dilakukan sistem adat daerah setempat.
Buntut dari pembakaran ladang itu, mereka dimintai keterangan serta di BAP oleh kepolisian setempat, karena dianggap melakukan pembakaran hutan dan lahan. Meski begitu, keenamnya tidak ditahan.
"Kemudian tahap 2 di kejaksaan, mereka ditahan. Pada saat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, dan sidang pembacaan dakwaan, masyarakat peladang di Kalimantan Barat melakukan tekanan. Akhirnya keenam terdakwa dijadikan tahanan luar," ujar dia.
[Gambas:Video CNN]Sidang putusan enam peladang hari ini turut diramaikan oleh aksi damai ribuan orang dari berbagai elemen masyarakat. Mereka menggelar aksi damai untuk mengawal jalannya sidang putusan.
"Kasus ini menarik perhatian masyarakat Sintang yang memang mayoritas berladang," kata Agatha
Dalam sidang pembacaan putusan tersebut, sebanyak 2.793 personel TNI-Polri juga diturunkan mengamankan sidang.
Wakapolda Kalimantan Barat, Brigadir Jenderal Imam Sugianto mengatakan pengamanan optimal dilakukan untuk mengantisipasi potensi aksi unjuk rasa yang mewarnai jalannya sidang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(yoa/gil)