Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tjahjo Kumolo mengatakan aturan mengenai
poligami Pegawai Negeri Sipil (
PNS) selain harus seizin atasan, juga harus diberi izin istri sebelumnya.
"Kalau yang kami amati [aturan] itu sudah lengkap ya. Karena harus izin atasan dan izin istri. Sudah itu saja. Walaupun tentunya masing-masing agama dan keyakinan kan ada yang berbeda," ujar Tjahjo saat ditemui di Kemenko PMK, Jakarta, Senin (9/3).
Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. Pada salah satu pasal dalam peraturan tersebut, ada yang mengatur ketentuan bagi PNS yang ingin beristri lebih dari satu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati menganggap peraturan tersebut sudah tegas, ia menyatakan terbuka akan sikap Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Puyuono yang meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mencabut pasal terkait aturan poligami.
Arief sebelumnya menilai aturan mengenai poligami pada PP tersebut bermasalah karena melanggengkan penindasan terhadap perempuan dan bertentangan dengan Pancasila. Kemudian aturan poligami itu juga dikhawatirkan bisa berpotensi jadi motif korupsi bagi PNS.
Menanggapi hal tersebut, Tjahjo mengatakan pihaknya tetap bergantung pada pelaporan dan bukti izin dari yang bersangkutan jika PNS mengajukan ingin berpoligami. Jika sudah ada bukti izin dari atasan dan istri, secara aturan PNS diperbolehkan menikah lagi.
"Dasarnya laporan saja. Kami kan tidak bisa mengawasi orang per orang secara umum," katanya.
Tertera pada Pasal 4 Ayat 1 PP No. 45 Tahun 1990, bahwa 'Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat'. Sedangkan pada ayat 2 dikatakan 'Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat'.
Izin yang dimaksud harus diajukan secara tertulis, serta menyertakan alasan lengkap PNS ingin beristri lebih dari satu. Kemudian atasan yang menerima pengajuan poligami harus meneruskan kepada pejabat terkait setidaknya tiga bulan dari tanggal permintaan izin.
 Ilustrasi poligami. (CNN Indonesia/Laudy Gracivia) |
Aturan PNS Poligami dalam UU PerkawinanTerpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi menyatakan aturan poligami bagi PNS yang tertuang PP Nomor 45 Tahun 1990 merupakan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Ia mengatakan Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan menyatakan seorang suami yang berprofesi sebagai PNS boleh menikah lagi bila telah mendapatkan izin dari istri dan telah ditetapkan pengadilan.
"Dengan kata lain, suami yang berprofesi PNS tetap harus mendapat izin dari istrinya jika hendak menikah lagi dan harus ditetapkan di pengadilan," kata Arwani lewat pesan singkat kepada
CNNIndonesia.com, Senin.
Putusan pengadilan pun, kata dia, akan memerhatikan sejumlah persyaratan seperti istri yang tidak dapat menjalankan kewajiban, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, serta istri tidak dapat melahirkan keturunan.
"Dengan kata lain, ketentuan yang tertuang di PP Nomor 45 Tahun 1990 merupakan turunan dari UU Nomor 1 Tahun 1974," imbuh Arwani itu.
Meski demikian, politikus PPP itu menilai usulan Arief Poyuono itu sah-sah saja disampaikan. Menurutnya, usulan itu merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam perumusan sebuah norma dalam peraturan perundang-undangan.
[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya, Arief menyurati Presiden Joko Widodo agar menghapus Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990. Arief menyebut regulasi itu sebagai PP Poligami karena memuat aturan yang dia anggap melanggengkan penindasan terhadap perempuan dan bertentangan dengan Pancasila.
"Sudah waktunya Presiden Jokowi secara tegas mencabut ayat-ayat poligami yang bertentangan dengan Pancasila sila kelima tersebut," ujar Arief melalui keterangan tertulis, Minggu (8/5).
Arief menilai pemerintah perlu segera mencabut aturan poligami karena berpotensi menjadi motif korupsi bagi PNS.
(fey, mts/kid)