"Kemungkinan tersangka ada. Potensi pasal yang dilanggar 82 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman penjara minimal 5 tahun," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abbast saat dihubungi, Selasa (10/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum menjadi tersangka, nanti kami kabari kalau sudah tersangka," kata Jules.
Bolaang merinci dua pelaku berjenis kelamin perempuan yakni RN, PN. Sedangkan 3 lainnya merupakan laki-laki berinisial FL, RM, dan NP.
Ia pun menyebutkan bahwa para pelaku masih di bawah umur dengan usia berkisar 16 hingga 17 tahun.
Selama pemeriksaan dilakukan, Jules menerangkan bahwa para pelaku dan korban mendapatkan pendampingan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
[Gambas:Video CNN]
Proses hukum masih berlanjut sehingga belum diketahui pasti motif para pelaku melakukan aksinya tersebut.
Dalam kondisi korban seperti itu, para pelaku kemudian melakukan tindakan pelecehan seksual. Peristiwa ini diduga terjadi di sebuah sekolah di Kabupaten Bolaang Mongondow beberapa waktu lalu. (mjo/wis)