Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaku
pelecehan seksual di ruang kelas terhadap siswi di Bolaang Mangondow, Sulawesi Utara berpotensi dijerat menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Kemungkinan tersangka ada. Potensi pasal yang dilanggar 82 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman penjara minimal 5 tahun," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abbast saat dihubungi, Selasa (10/3).
Jika mengacu pada aturan tersebut, berarti paling lama para pelaku dapat dibui 5 hingga 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Jules menyebutkan bahwa kelima pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Bolaang.
"Belum menjadi tersangka, nanti kami kabari kalau sudah tersangka," kata Jules.
Polisi telah menangkap lima orang diduga pelaku pelecehan seksual terhadap seorang siswa di Bilaang Mangondow. Kelima pelaku masing-masing berinisial RM, FL, NP, PN, dan NR. Korbannya adalah RG,
Bolaang merinci dua pelaku berjenis kelamin perempuan yakni RN, PN. Sedangkan 3 lainnya merupakan laki-laki berinisial FL, RM, dan NP.
Ia pun menyebutkan bahwa para pelaku masih di bawah umur dengan usia berkisar 16 hingga 17 tahun.
Selama pemeriksaan dilakukan, Jules menerangkan bahwa para pelaku dan korban mendapatkan pendampingan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
[Gambas:Video CNN]Proses hukum masih berlanjut sehingga belum diketahui pasti motif para pelaku melakukan aksinya tersebut.
Perkara ini terungkap dari sebuah video berdurasi beberapa detik yang menayangkan seseorang dengan seragam putih-abu-abu dipegangi kaki dan tangannya oleh sejumlah orang di sebuah ruang kelas. Videonya viral di media sosial.
Dalam kondisi korban seperti itu, para pelaku kemudian melakukan tindakan pelecehan seksual. Peristiwa ini diduga terjadi di sebuah sekolah di Kabupaten Bolaang Mongondow beberapa waktu lalu.
(mjo/wis)