Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam)
Mahfud MD menyebut ada evaluasi kebijakan era Menteri Kelautan dan Perikanan
Susi Pudjiastuti (2014-2019) terkait pelarangan kapal-kapal tertentu di perairan Natuna.
"Sekarang sedang di-
review semua. Mungkin dulu kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh Bu Susi bagus, pada saat itu," kata dia, di kantornya, Jakarta, Rabu (11/3).
"Tetapi kan hukum dan peraturan itu selalu mengikuti perkembangan situasi sosial politik dan ekonomi. Mungkin ada beberapa hal kecil perlu di-
review dan sekarang itu sudah mulai dilakukan," ia menambahkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Pemerintah berupaya mengerahkan kapal-kapal nelayan ke Laut Natuna Utara demi menghalau nelayan-nelayan asing dari wilayah itu. Namun, sejumlah aturan lama masih menghadang.
Susi diketahui pernah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 56 dan Nomor/Permen-KP/2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Di samping itu, ada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 57 dan Nomor/Permen-KP/2015 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Kapal Eks Asing dan Palarangan Transhipment.
Peraturan tersebut membatasi ukuran kapal tangkap yakni 150 Gross Tonnage (GT), dan kapal angkut 200 GT, bukan melarang nelayan Indonesia untuk melaut di Natuna. Tujuannya, menyeleksi dan memberi kesempatan nelayan kecil untuk bersaing. Sebab, kapal asing yang beroperasi di ZEE berbobot besar dan bersenjatakan pukat harimau.
[Gambas:Video CNN]Mahfud melanjutkan sejumlah kebijakan lama membuat banyak kapal melayan mangkrak.
"Pedagang-pedagang swasta kan banyak yang punya kapal di Indonesia, sekarang banyak yang mangkrak juga yang kecil-kecil karena kebijakan lama,
ndak boleh ke sana,
ndak boleh ke sini, itu," kata Mahfud.
Ia sendiri mengaku saat ini telah ada 30 kapal nelayan ukuran cukup besar asal Pantura dan Jawa Tengah yang berlayar di Natuna. Mereka semua melakukan pengambilan ikan di wilayah tersebut atas izin pemerintah.
Soal durasi pelayaran 30 kapal itu, Mahfud mengaku tak memberi batas waktu.
"Mereka sampai kapan saja, tidak terbatas kontrak. Kalau kita menyediakan seterusnya, selama mereka masih keuntungan dan nyaman di sana kita lindungi kita fasilitasi," jelasnya.
(tst/arh)