"Sekarang sedang di-review semua. Mungkin dulu kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh Bu Susi bagus, pada saat itu," kata dia, di kantornya, Jakarta, Rabu (11/3).
"Tetapi kan hukum dan peraturan itu selalu mengikuti perkembangan situasi sosial politik dan ekonomi. Mungkin ada beberapa hal kecil perlu di-review dan sekarang itu sudah mulai dilakukan," ia menambahkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peraturan tersebut membatasi ukuran kapal tangkap yakni 150 Gross Tonnage (GT), dan kapal angkut 200 GT, bukan melarang nelayan Indonesia untuk melaut di Natuna. Tujuannya, menyeleksi dan memberi kesempatan nelayan kecil untuk bersaing. Sebab, kapal asing yang beroperasi di ZEE berbobot besar dan bersenjatakan pukat harimau.
[Gambas:Video CNN]
Mahfud melanjutkan sejumlah kebijakan lama membuat banyak kapal melayan mangkrak.
"Pedagang-pedagang swasta kan banyak yang punya kapal di Indonesia, sekarang banyak yang mangkrak juga yang kecil-kecil karena kebijakan lama, ndak boleh ke sana, ndak boleh ke sini, itu," kata Mahfud.
Soal durasi pelayaran 30 kapal itu, Mahfud mengaku tak memberi batas waktu.
"Mereka sampai kapan saja, tidak terbatas kontrak. Kalau kita menyediakan seterusnya, selama mereka masih keuntungan dan nyaman di sana kita lindungi kita fasilitasi," jelasnya.
(tst/arh)