Majelis hakim lebih dulu membacakan putusan untuk tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Engineering (NKE).
Lihat juga:Kasus Amblesnya Jalan Gubeng |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriono terdakwa Budi Susilo, Rendro Widoyoko, dan Aris Priyanto tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
"Terima kasih yang mulia, kami menerima," kata ketiga terdakwa usai berkonsultasi dengan kuasa hukum pascapembacaan putusan.
Sementara dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyatakan sikap.
"Kami pikir-pikir yang mulia," kata JPU, Rahmat Hari Basuki dalam sidang itu.
Sebelumnya jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah telah merusak fungsi jalan secara bersama-sama sesuai dakwaan pasal 63 ayat (1) UU RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1. JPU pun menuntut dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider 8 bulan kurungan.
Foto aerial kondisi tanah ambles di Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, 19 Desember 2018. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono) |
Senada dengan putusan tiga terdakwa dari PT NKE, Ketua Majelis Hakim Anton menyatakan tiga terdakwa PT SK tidak terbukti secara sah bersalah, dan bebas dari segala tuntutan.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyaknikan bersalah melakukan dakwaan satu dan dua. Membebaskan terdakwa dari dakwaan satu dan dua. Memulihkan hak terdakwa dalam harkat dan martabat. Membebankan biaya perkara ini kepada negara," ujar Anton saat membacakan putusan.
[Gambas:Video CNN]
Mendengarkan putusan tersebut, para terdakwa dan tim kuasa hukumnya berunding. Mereka pun kemudian sepakat menerima putusan majelis hakim.
"Kami mewakili terdakwa, puji syukur dan terima kasih telah adil. Kami terima putusan, yang mulia," ujar kuasa hukum terdakwa PT SK, Martin Suryana.
Sementara pihak JPU--seperti pada tiga terdakwa sebelumnya--pun menyatakan akan pikir-pikir akan melakukan langkah hukum lanjutan.
Sebelumnya JPU menuntut Ruy Hidayat, Aditya Kurniawan, dan Lawi bersalah melanggar pasal 63 ayat (1) UU RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1. Oleh jaksa masing-masing terdakwa tidak dituntut pidana penjara, tapi diwajibkan membayar denda Rp300 juta.
Foto aerial kondisi tanah ambles di Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, 19 Desember 2018. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)