Pria Pengancam Penggal Jokowi Divonis 10 Bulan Penjara

CNN Indonesia
Kamis, 12 Mar 2020 20:04 WIB
Pria yang mengancam akan memenggal kepala presiden Joko Widodo dijatuhi vonis 10 bulan penjara. Namun, dia langsung bebas, karena dipotong masa tahanan.
ilustrasi. (Istockphoto/Wavebreakmedia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengancam pemenggal kepala Presiden Joko Widodo, Hermawan Susanto alias Wawan dijatuhi hukuman 10 bulan lima hari penjara. Namun, Hermawan langsung bebas karena dia telah menjalani masa tahanan 10 bulan. Hermawan ditahan sejak Mei 2019.

Wawan dinilai terbukti bersalah memprovokasi massa dalam aksi demo di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 10 Mei 2019 lalu.

"Mengadili menyatakan terdakwa Hermawan Susanto alias Wawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berusaha membuat menggerakkan orang lain atau melakukan atau turut serta melakukan terhadap kejahatan makar," kata Ketua Majelis Hakim Makmur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (12/3). 
Vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Wawan divonis lima tahun penjara. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam menjatuhi hukuman, majelis hakim mempertimbangkan perbuatan Wawan yang dinilai dapat berpengaruh buruk terhadap keselamatan jiwa dan keamanan dari pimpinan negara, khususnya Presiden. Perbuatan Wawan juga dinilai dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Sementara, hal yang meringankan, Wawan belum pernah dihukum, bersikap sopan selama di persidangan, masih relatif muda. 

"Sehingga masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri dan kelakuannya di masa-masa yang akan datang," kata Hakim Makmur.

Majelis hakim memerintahkan agar Wawan segera dibebaskan dari tahanan. Masa tahanan yang telah dijalani oleh Hermawan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan rumah tahanan negara," tegasnya.

Wawan terbukti melanggar Pasal 104 juncto 110 ayat (2) KUHP. Pasal tersebut menyatakan, makar yang dilakukan dengan niat hendak membunuh Presiden atau Wakil Presiden atau dengan maksud hendak merampas kemerdekaannya atau hendak menjadikan mereka itu tiada cakap memerintah, dihukum mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Perkara ini bermula saat Wawan ikut unjuk rasa di depan Gedung Bawaslu, Sarinah, Jakarta pada Mei 2019 lalu. Videonya beredar viral. Dalam video itu, Wawan terlihat berbicara dengan bernada ancaman.

"Dari Poso nih, siap penggal kepalanya Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya dari Poso, demi Allah," kata Hermawan dalam video tersebut.
(dmi/ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER