PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Kedua Nurhadi Dkk

CNN Indonesia
Senin, 16 Mar 2020 18:30 WIB
Praperadilan yang diajukan eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono tak diterima oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan yang diajukan oleh eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto. Ini merupakan kali kedua Praperadilan mereka kandas.

"Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III tidak dapat diterima," ujar Hakim Tunggal Hariyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/3).

Hakim mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Nurhadi dkk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sah dan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Hakim pun menuturkan sejumlah alasan mengeluarkan putusan tersebut yakni perkara yang sama sudah diuji dan diputus sebelumnya atau nebis in idem.
Selain itu juga terdapat Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI Nomor 1 Tahun 2018 yang mengatur tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO). Peraturan ini berlaku sejak 23 Maret 2018.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya dalam Praperadilan kedua ini, Nurhadi mempersoalkan penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang disebut tak sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Nurhadi mengajukan gugatan praperadilan bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto, terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.

"Karena termohon mengirimkannya (SPDP) dengan begitu saja ke rumah kosong di wilayah Mojokerto," kata kuasa hukum Nurhadi, Ignatius Supriyadi dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/3).

Nurhadi-bersama Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 16 Desember 2019. Namun, hingga saat ini ketiganya masih buron.

[Gambas:Video CNN]

Nurhadi diduga menerima gratifikasi atas tiga perkara di pengadilan. Ia disebut menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT serta suap/ gratifikasi dengan total Rp46 miliar.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara OTT dalam kasus pengaturan perkara di Mahkamah Agung pada 2016.
(ryn/ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER