Corona Merebak, PN Jaksel Tunda Persidangan Hingga 2 Pekan

CNN Indonesia
Selasa, 17 Mar 2020 15:27 WIB
Pengadilan Negeri Jaksel mulai hari ini, Selasa (17/3) hingga 14 hari ke depan menunda sidang seluruh perkara untuk mencegah penyebaran virus corona.
Ilustrasi sidang PN Jaksel. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda persidangan seluruh perkara sampai 14 hari ke depan sebagai antisipasi penyebaran virus corona. Penundaan sidang mulai berlaku hari ini, Selasa (17/3).

"Sidang (untuk perdata dan pidana) akan ditunda untuk dua minggu ke depan," kata Humas PN Jaksel Achmad Guntur saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (17/3).

Kendati demikian, PN Jaksel tetap menggelar sidang beberapa perkara karena waktu penyelesaiannya dibatasi. Beberapa sidang itu merupakan perkara pidana yang terdakwanya segera menghadapi vonis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kecuali perkara yang dibatasi waktu penyelesaiannya," jelas dia.

Dalam menanggapi penyebaran virus corona covid-19 di Indonesia, Presiden Joko Widodo meminta masyarakat melakukan aktivitasnya di rumah. Masyarakat diminta perlu mengurangi pergi ke tempat keramaian.

"Kepada seluruh rakyat Indonesia saya harap tenang, tetap produktif agar penyebaran Covid-19 ini bisa kita hambat dan kita setop. Dengan kondisi ini, saatnya kita bekerja dari rumah, belajar dari rumah, ibadah di rumah," kata Jokowi dalam konferensi pers, Minggu (15/3).

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga meminta kepada para kepala daerah membuat kebijakan sesuai kondisi daerahnya masing-masing menyangkut proses belajar dari rumah bagi pelajar/mahasiswa.

"Dengan tetap memberi pelayanan kepada masyarakat, dan menunda kegiatan yang melibatkan orang banyak," ungkap Jokowi.

[Gambas:Video CNN]

(mjo/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER