Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Operasional Jasa Raharja, Amos Sampetoding menyampaikan bahwa korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50.000.000.
Sementara untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit di mana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp 20.000.000 serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp 1.000.000 dan ambulans maksimum sebesar Rp 500.000 terhadap masing-masing korban luka luka.
Kecelakaan Tragis terjadi pada Selasa-dini hari tanggal 17 Maret 2020 pukul 00.20 WIB di Tol Merak-Tangerang Km 94.400/B dari arah Merak menuju ke arah Tangerang-Jawa Barat yang melibatkan Bus ALS dengan Truk Trailer mengakibatkan 5 orang Penumpang Bus ALS meninggal dunia dan 4 orang luka-luka dirawat di RS. Krakatau Medika Cilegon.
"Setelah menerima laporan, petugas Jasa Raharja aktif berkoordinasi dengan Polisi dan Rumah Sakit untuk proses pendataan korban/ahli waris dan penerbitan Surat Jaminan Biaya Rawatan ke pihak Rumah Sakit" terang Amos dalam keterangan tertulis, Selasa (17/3/2020).
"Bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada masing-masing Ahli Waris sesuai domilisi korban dan memastikan proses penjaminan korban luka-luka di RS. Krakatau Medika Cilegon dapat berjalan dengan lancar, sedangkan penyerahan santunan meninggal dunia diupayakan dapat diselesaikan kurang dari 24 jam," pungkasnya.
(adv/adv)