Darurat Corona, LBH Minta Pembahasan RUU Cipta Kerja Disetop

CNN Indonesia
Kamis, 19 Mar 2020 04:50 WIB
LBH Jakarta menyebut DPR dan pemerintah akan melanggar partisipasi publik jika tetap melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja di tengah wabah corona.
Pembahasan RUU Cipta Kerja diminta ditunda di tengah wabah virus corona. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH) Jakarta mendesak DPR dan pemerintah untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja di tengah kondisi darurat penyebaran virus corona (Covid-19).

Pengacara Publik LBH Jakarta, Citra Referandum mengatakan penyebaran virus corona akan menghilangkan partisipasi publik dalam proses pembahasan RUU tersebut karena pemerintah mengimbau masyarakat melakukan social distancing.

Berdasar Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, masyarakat berhak memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Citra menyatakan hak partisipasi masyarakat akan dilanggar jika pembahasan RUU Cipta Kerja tetap berjalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hingga pada akhirnya, nilai-nilai demokrasi akan terus dicederai," kata Citra dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (18/3).
Citra menyatakan pihaknya juga mendorong pemerintah serius mencegah penyebaran virus yang menyebar dari Wuhan, China itu. Menurutnya, pemerintah pusat dan daerah perlu juga mewajibkan perusahaan untuk mematuhi imbauan menjalankan social distancing, salah satunya bekerja dari rumah.

"Pemerintah Pusat perlu mewajibkan social distancing dengan koordinasi ke seluruh wilayah melalui Pemerintah Daerah dan pengusaha," ujarnya.

Citra menambahkan dalam masa social distancing ini, pemerintah juga wajib memenuhi kebutuhan hidup dasar masyarakat baik kelompok pekerja formal, nonformal maupun tidak bekerja.
Selain itu, pemerintah juga wajib menyediakan akses kesehatan gratis bagi masyarakat untuk memeriksakan diri ke rumah sakit, jika mengalami gejala serupa infeksi virus corona.

"Pemerintah dan DPR juga bekerja sama untuk memastikan pemenuhan hak atas kesehatan dilaksanakan berdasarkan prinsip partisipasi dan non diskriminasi," kata dia.

[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja bisa saja ditunda berkenaan dengan pandemi virus corona. Penentuan menunda atau tidak segera dibahas dalam waktu dekat.

"Kami tidak menutup kemungkinan untuk menunda pembahasan dari RUU ini apabila diperlukan. Untuk kebaikan bersama dan menghindari penyebaran virus corona ini," kata Dasco lewat pesan singkat kepada wartawan, Senin (16/3).

Hingga Selasa (17/3). Jumlah pasien positif corona di Indonesia bertambah menjadi 172 orang. Juru bicara pemerintah khusus virus corona Achmad Yurianto menyatakan pasien meninggal dunia akibat corona berjumlah 7 orang dan 9 sudah dinyatakan sembuh. (yoa/fra)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER