Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat itu juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta kepada negara dan bila tidak dibayarkan diganti dengan hukuman pidana selama satu bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana suap sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 12 huruf a UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sedangkan untuk hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa cukup lama mengabdi sebagai PNS, belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.
Adapun masa tahanan terdakwa selama menjalani pemeriksaan dan persidangan akan mengurangi masa hukuman.
Vonis yang dijatuhkan terhadap Iwa jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp400 juta.
Atas putusan tersebut baik jaksa maupun kuasa hukum Iwa menyatakan pikir-pikir.
"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah," kata jaksa KPK Yadyn dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, 13 Maret lalu. (hyg/wis)