Terima Suap Meikarta, Iwa Karniwa Divonis Empat Tahun Penjara

CNN Indonesia
Rabu, 18 Mar 2020 14:07 WIB
Vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta lebih ringan dari tuntutan KPK yang menuntut Iwa hukuman enam tahun penjara dan denda Rp400 juta.
Mantan Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa, terdakwa kasus suap perizinan proyek Meikarta, Bekasi. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Bandung, CNN Indonesia -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu (18/3), menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap terdakwa kasus suap izin proyek Meikarta di Bekasi Iwa Karniwa.

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat itu juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta kepada negara dan bila tidak dibayarkan diganti dengan hukuman pidana selama satu bulan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Iwa Karniwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Bandung Daryanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daryanto menambahkan majelis hakim menjatuhkan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana suap sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 12 huruf a UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketua Majelis Hakim menjelaskan hal yang memberatkan terdakwa Iwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, terdakwa tidak menyesali perbuatannya.

Sedangkan untuk hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa cukup lama mengabdi sebagai PNS, belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Adapun masa tahanan terdakwa selama menjalani pemeriksaan dan persidangan akan mengurangi masa hukuman. 

Vonis yang dijatuhkan terhadap Iwa jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp400 juta.

Atas putusan tersebut baik jaksa maupun kuasa hukum Iwa menyatakan pikir-pikir.

Iwa dalam kasus ini didakwa oleh jaksa dari KPK telah menerima hadiah berupa uang Rp900 juta terkait perizinan Meikarta. Iwa didakwa berperan memuluskan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi. RDTR merupakan salah satu bagian penting dalam proyek pembangunan Meikarta.

"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah," kata jaksa KPK Yadyn dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, 13 Maret lalu. (hyg/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER