Sidang Perdana Penyiraman Air Keras Novel Tetap Digelar Besok
CNN Indonesia
Rabu, 18 Mar 2020 20:49 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Utara tetap menggelar sidang perdana dua tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada Kamis (19/3).
Dua tersangka penyiraman Novel adalah Rahmat Kadir dan Rony Bugis.
"Tetap on schedule," kata Humas PN Jakarta Utara, Djuyamto kepada CNNIndonesia.com, Rabu (18/3).
Rencananya, kata Djuyamto, sidang perdana itu bakal digelar pada pukul 13.00 WIB. Sidang itu bakal dipimpin oleh Djuyamto sendiri selaku Ketua Majelis. Kemudian dua hakim anggota adalah Taufan Mandala dan Agus Darwanta. Sementara Panitera pengganti adalah Muh Ichsan.
Djuyamto menuturkan sidang tetap digelar berdasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
[Gambas:Video CNN]
Surat edaran itu menetapkan bahwa persidangan perkara pidana, pidana militer, jinayat tetap dilangsungkan sesuai dengan jadwal persidangan yang telah ditetapkan.
"(Sidang digelar) dengan mempedomani Surat Edaran Sekretaris MA No.1 tahun 2020," ucap Djuyamto.
Dalam kasus Novel, polisi diketahui baru berhasil meringkus Rahmat Kadir dan Rony Bugis pada akhir 2019 lalu di Cimanggis, Depok, Jakarta Barat. Aksi penyiraman air keras yang menimpa Novel sendiri terjadi pada April 2017.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sempat mengembalikan berkas perkara kedua tersangka lantaran ada sejumlah syarat yang belum terpenuhi. Atas dasar itu, polisi kemudian melakukan rekonstruksi ulang dalam rangka melengkapi berkas perkara tersebut.
Rekonstruksi dilakukan 7 Februari lalu di kediaman Novel sekitar pukul 03.00 dini hari. Dalam rekonstruksi itu, polisi melakukan 10 adegan tanpa dihadiri Novel. (dis/stu)
Dua tersangka penyiraman Novel adalah Rahmat Kadir dan Rony Bugis.
"Tetap on schedule," kata Humas PN Jakarta Utara, Djuyamto kepada CNNIndonesia.com, Rabu (18/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djuyamto menuturkan sidang tetap digelar berdasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Surat edaran itu menetapkan bahwa persidangan perkara pidana, pidana militer, jinayat tetap dilangsungkan sesuai dengan jadwal persidangan yang telah ditetapkan.
"(Sidang digelar) dengan mempedomani Surat Edaran Sekretaris MA No.1 tahun 2020," ucap Djuyamto.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sempat mengembalikan berkas perkara kedua tersangka lantaran ada sejumlah syarat yang belum terpenuhi. Atas dasar itu, polisi kemudian melakukan rekonstruksi ulang dalam rangka melengkapi berkas perkara tersebut.
Rekonstruksi dilakukan 7 Februari lalu di kediaman Novel sekitar pukul 03.00 dini hari. Dalam rekonstruksi itu, polisi melakukan 10 adegan tanpa dihadiri Novel. (dis/stu)