Dua tersangka penyiraman Novel adalah Rahmat Kadir dan Rony Bugis.
"Tetap on schedule," kata Humas PN Jakarta Utara, Djuyamto kepada CNNIndonesia.com, Rabu (18/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djuyamto menuturkan sidang tetap digelar berdasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Surat edaran itu menetapkan bahwa persidangan perkara pidana, pidana militer, jinayat tetap dilangsungkan sesuai dengan jadwal persidangan yang telah ditetapkan.
"(Sidang digelar) dengan mempedomani Surat Edaran Sekretaris MA No.1 tahun 2020," ucap Djuyamto.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sempat mengembalikan berkas perkara kedua tersangka lantaran ada sejumlah syarat yang belum terpenuhi. Atas dasar itu, polisi kemudian melakukan rekonstruksi ulang dalam rangka melengkapi berkas perkara tersebut.
Rekonstruksi dilakukan 7 Februari lalu di kediaman Novel sekitar pukul 03.00 dini hari. Dalam rekonstruksi itu, polisi melakukan 10 adegan tanpa dihadiri Novel. (dis/stu)