Kejaksaan Agung Ancam Pidana Maksimal Bagi Penimbun Masker

CNN Indonesia
Kamis, 19 Mar 2020 13:28 WIB
Penimbun masker dan sembako serta penyebar hoaks di tengah wabah corona akan dituntut dengan pidana maksimal oleh jaksa di seluruh Indonesia.
Ilustrasi masker. (Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan para jaksa diseluruh Indonesia agar memberikan tuntutan pidana semaksimal mungkin bagi para oknum terutama penimbun masker dan sembako yang memanfaatkan kesempatan di tengah wabah virus corona (covid-19) di Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa oknum-oknum tersebut harus mendapat efek jera sehingga dapat menjadi peringatan bagi pihak yang akan melakukan hal serupa.


"Agar setiap pelakunya diberikan tuntutan pidana maksimal," kata Jaksa Agung lewat keterangan resmi dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, Kamis (19/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia merinci sejumlah kasus yang marak di tengah kisruh penanganan corona seperti penimbunan masker dan obat-obatan, serta kebutuhan sembilan bahan pokok (sembako). Selain itu, kasus lain yang tak kalah penting, tutur Hari, adalah penyebaran hoaks yang berkaitan dengan isu Covid-19.

Tuntutan pidana maksimal diambil oleh kejaksaan lantaran semakin hari situasi akibat corona ini dimanfaatkan oleh sejumlah pihak.


"Sungguh disayangkan karena dalam situasi yang memilukan ini ternyata dimanfaatkan segelintir orang untuk meraup rupiah secara tidak bertanggungjawab," jelas dia.

Hari berkata kelangkaan sejumlah barang pokok dan masker telah membebani dan meresahkan masyarakat, terutama bagi mereka yang berada pada strata ekonomi menengah ke bawah.

Wabah virus corona terus menyebar. Jumlah pasien dinyatakan positif virus corona di Indonesia per Rabu (18/3), sebanyak 227 kasus. Sebanyak 125 kasus positif corona ada di DKI Jakarta. Sementara 19 pasien meninggal dunia.


Korban yang meninggal berasal dari sejumlah daerah. Rinciannya, Bali (1), Banten (1), DKI (12), Jabar (1), Jateng (2), Jatim (1), dan Sumut (1). Lonjakan kasus ini terjadi karena beberapa RS di daerah belum melaporkan kasus Corona sejak 12 Maret-17 Maret.

Sementara itu, sejumlah kasus pidana yang berkaitan dengan virus corona pun semakin marak terjadi. Terakhir, kepolisian tetap menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam kasus penyebaran hoaks di seluruh Indonesia, angka tersebut kian hari semakin bertambah. (mjo/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER