Ombudsman Minta Pemerintah Perhatikan Gizi Napi Cegah Corona

CNN Indonesia
Jumat, 20 Mar 2020 02:00 WIB
Pemerintah diminta menambah dana lembaga pemasyarakatan agar dipakai untuk peningkatan asupan gizi para narapidana dalam mencegah penularanan corona.
Ilustrasi narapidana (Istockphoto/menonsstocks)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ombudsman RI meminta pemerintah turut memperhatikan kondisi kesehatan warga binaan atau narapidana di lembaga pemasyarakatan agar tidak terjangkit virus corona (Covid-19). Dana untuk LP perlu ditambah peningkatan asupan gizi para narapidana.

Adrianus menyampaikan itu setelah melakukan sidak ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (19/3).

"Saya mengharapkan pemerintah memberi dana tambahan bagi mereka (lapas) untuk meningkatkan gizi warga binaan," kata Adrianus saat dihubungi CNNIndonesia.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dana tambahan, lanjutnya, sebisa mungkin diberikan ke lapas-lapas yang berada di wilayah penyebaran coronanya tergolong masif, seperti DKI Jakarta.

Dia yakin penambahan dana untuk lapas perlu dilakukan demi mencegah virus corona. Menurutnya, bakal sulit mengatasi jika sudah ada warga binaan yang positif terjangkit virus tersebut.

"Satu hal yang belum jelas adalah, kalau sampai ada (warga binaan) yang suspect atau bahkan positif, lalu mau dirawat di mana?" ujarnya.

Adrianus mengatakan pihak Ditjen Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebetulnya sudah cukup cemas dengan pandemi virus corona sejauh ini.
[Gambas:Video CNN]
Ditjen PAS juga sudah mengelompokkan lapas dengan dua gradasi warna, yaitu kuning dan merah. Lapas dengan gradasi warna kuning diwajibkan membuat wastafel air mengalir, menyediakan sabun, hand sanitizer, masker dan thermal gun.

Kemudian lapas dengan gradasi warna merah diwajibkan membatasi pertemuan dengan pembesuk. Alternatifnya, kata dia, setiap lapas akan menyediakan jasa videocall dan telepon sebagai pengganti pertemuan dengan keluarga.

"Maka perlu sosialisasi yang intens dari petugas terhadap warga (binaan)," tuturnya.

Sebelumnya, Ditjen PAS Kemenkumham telah melarang masyarakat menjenguk seluruh warga binaan atau narapidana di lapas seluruh DKI Jakarta. Larangan diberlakukan pada 18-31 Maret guna mencegah penularan virus corona.

"Pelaksanaan kunjungan bagi tahanan, narapidana, anak ditiadakan penyelenggaraannya sementara sampai dengan batas waktu tertentu," kata Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Pemasyarakatan Nugroho, Senini (16/3).

Sejauh ini telah ada 227 orang yang positif mengidap virus corona (Covid-19). Sebanyak 208 di antaranya berada di Jakarta. Dari 208, 108 dirawat, 13 sembuh dan 17 meninggal dunia.
(dmr/bmw)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER