ANALISIS

Menanti Aksi Cepat Jokowi dan Anies Lawan Corona Ibu Kota

CNN Indonesia
Kamis, 19 Mar 2020 16:58 WIB
Sejumlah pengamat menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan perlu mendesak Presiden Jokowi menerapkan lockdown di ibu kota.
Pengamat menilai sudah saatnya lockdwon diterapkan di Jakarta dan melibatkan TNI-Polri guna menekan penularan virus corona (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah pusat menyatakan telah ada 227 orang yang positif terjangkit virus corona (Covid-19) hingga Rabu lalu (18/3). Mayoritas berada di wilayah DKI Jakarta.

Data milik Pemprov DKI Jakarta menyatakan ada 208 warga positif mengidap Covid-19. Tersebar di sejumlah kelurahan. Jumlah bisa meningkat karena ada 375 orang yang tengah diperiksa dan menunggu hasil penelitian spesimen.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai sudah saatnya diterapkan suatu kebijakan yang tegas nan represif di wilayah ibu kota. Menurutnya, imbauan pembatasan kegiatan dan social distancing tidak mujarab.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia yakin lockdown atau karantina wilayah perlu diterapkan di Jakarta. TNI-Polri juga turut dilibatkan agar lockdown berjalan optimal.

"Sudah enggak bisa enggak, harus di-lockdown at any cost karena mahal sekali. Dan harus melibatkan militer dan Polri," kata Agus saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (19/3).

Agus tak tahu pasti seberapa siap pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta menerapkan lockdown. Terutama mengenai ongkos atau dampak ekonomi yang harus ditanggung.

Dia hanya mengatakan bahwa imbauan yang selama ini dikeluarkan sudah terbukti tidak mujarab menekan penularan virus corona di ibu kota.

"Terserah, sudah enggak bisa enggak. Sudah melebar terus, kan. Kan enggak bisa kalau dikasih jarak aja. Orang Indonesia enggak bisa dibiarkan, harus dikerasin; kasih disiplin. Agar tidak menyebar ke mana-mana," imbuhnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai perlu mendesak pemerintah pusat untuk segera lockdown ibu kota guna menekan penularan virus corona yang semakin tinggi jumlahnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai perlu mendesak pemerintah pusat untuk segera lockdown ibu kota guna menekan penularan virus corona yang semakin tinggi jumlahnya (CNN Indonesia)
Presiden Joko Widodo pernah mengatakan bahwa pemberlakuan lockdown di suatu wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah tidak boleh menerapkan itu.

Akan tetapi, pengamat sosial politik Universitas Jakarta Ubedillah Badrun menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus mendesak agar Pemerintah Pusat mengeluarkan keputusan untuk mengkarantina wilayahnya. Tentu dengan diskusi matang ihwal pola atau mekanisme lockdown.

"Pemerintah pusat jangan emoh dan terkesan gengsi dan terlalu hati-hati. Padahal dalam situasi darurat membutuhkan kepemimpinan yang berani ambil risiko," ujar Ubed.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 menyatakan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/ atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Pasal 59 UU tersebut mengatakan bahwa pembatasan sosial berskala besar merupakan respons dari Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Pembatasan meliputi meliburkan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan keagamaan; dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Terpisah, Analis Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai Pemprov DKI Jakarta tak perlu menerapkan lockdown seperti negara-negara lain. Hanya perlu pembatasan namun berskala lebih besar.

"Menurut saya DKI Jakarta melakukan pembatasan berskala besar (bukan lockdown) dengan melibatkan peran serta masyarakat. Di situ ada kolaborasi, namanya kebijakan kolaboratif," kata Trubus kepada CNNIndonesia.com, Kamis (19/3).
[Gambas:Video CNN]
Trubus meminta Pemprov DKI Jakarta memberi tugas lebih besar kepada porsi Lurah, Ketua RW ataupun Ketua RT untuk memberikan edukasi pencegahan virus corona. Ia pun berpendapat sistem karantina sosial agar bisa diterapkan.

"Misal di RT ada ODP [Orang dalam Pemantauan], PDP [Pasien dalam Pengawasan], atau suspect corona, itu RT harus mengambil langkah. Dibatasi. Dikarantina sosial," ucap dia.

"Mereka enggak boleh ke luar. Si ODP atau PDP seperti mendapat perhatian, ada kepedulian sosial dari sekitarnya," lanjutnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya telah menyatakan penularan virus Corona di Jakarta sudah pada tahap yang cepat. Menurutnya, perlu ada langkah proaktif dari masyarakat untuk menghentikan penyebaran virus tersebut.

Hingga saat ini, Anies juga sudah menginstruksikan para guru untuk melaksanakan tugas mengajar dari rumah masing-masing selama penutupan sekolah di wilayah Ibu Kota. Selain itu, sebagian pekerja juga sudah menerapkan sistem Work From Home sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo.

"Kita ketahui bahwa persoalan COVID 19 ini ada pada tingkat penularan begitu cepat, karenanya seluruh unsur masyarakat penting sekali untuk memahami bagaimana cara mencegah penularan," kata Anies di Kantor BNPB, Rabu (18/3).
(ryn/bmw)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER