Evi menilai Putusan DKPP Nomor 317 Tahun 2019 tidak sesuai Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 yang mewajibkan pengambilan keputusan minimal dihadiri lima orang. Sementara sidang hanya dihadiri empat orang anggota.
"Putusan DKPP nomor 317 tahun 2019 ini hanya diambil oleh empat orang majelis DKPP. Putusan ini cacat hukum akibatnya batal demi hukum dan semestinya tidak dapat dilaksanakan," kata Evi dalam jumpa pers yang disiarkan akun Facebook KPU Republik Indonesia, Kamis (19/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Evi lalu menganggap DKPP RI hanya memiliki kewenangan secara pasif mengadili pelanggaran kode etik. Menurutnya kasus itu seharusnya telah selesai saat Hendri menarik aduannya.
Berpegangan pada UU Pemilu, Evi saat itu lalu meminta KPU Kalimantan Barat merujuk pada putusan sengketa pemilu yang telah ditetapkan oleh MK.
Evi menyatakan tidak terima dengan putusan DKPP RI yang mencopotnya dari jabatan Komisioner KPU RI. Karenanya, ia akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Saya akan mengajukan gugatan untuk meminta pembatalan Putusan DKPP nomor 317/PKE/DKPP/X/2019 tanggal 18 maret 2020. Dalam gugatan tersebut saya akan menyampaikan alasan-alasan lainnya agar pengadilan dan publik dapat menerima apa yang sudah dialami oleh saya," ungkap Evi.
Sebelumnya, DKPP RI memutus Evi Novida Ginting bertanggung jawab dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik terkait pemilihan anggota legislatif Provinsi Kalimantan Barat Pemilu 2019.
DKPP memecat Evi dari jabatan sebagai Komisioner KPU RI. Lima komisioner lainnya, Arief Budiman, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Viryan Aziz, dan Hasyim Asyari diberi sanksi berupa peringatan keras terakhir.