KPU Klaim Masih Dipercaya 70 Persen Publik di Pilkada 2020

CNN Indonesia
Rabu, 19 Feb 2020 00:47 WIB
Ketua KPU Arief Budiman menegaskan kasus korupsi yang menjerat Wahyu Setiawan tak berkaitan dengan pihaknya secara kelembagaan.
Ilustrasi pemungutan suara pilkada (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman yakin kepercayaan publik terhadap lembaganya masih tinggi jelang gelaran Pilkada 2020 meski eks Komisioner Wahyu Setiawan menjadi tersangka KPK. Arief merujuk pada sejumlah hasil survei.

Peristiwa penangkapan Komisioner KPU Wahyu Setiawan akibat dugaan penerimaan suap, diklaim tidak berdampak banyak terhadap hilangnya kepercayaan publik.

"Tentu apa yang terjadi di KPU, kami tidak memungkiri mempengaruhi kepercayaan publik. Saya baca di beberapa media yang melakukan survei kepercayaan terhadap KPU, masih cukup tinggi. Kalau dulu selalu di atas 80 persen. Terakhir saya baca, itu menurun tapi masih di atas 70 persen," kata dia di Gedung KPU RI, Selasa (18/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arief juga menekankan bahwa kasus yang menjerat Wahyu Setiawan tidak berdampak apa pun terhadap kesiapan KPU menyelenggarakan Pilkada 2020. Dia menegaskan bahwa kasus Wahyu tak berkaitan dengan KPU secara kelembagaan.

"Artinya kebijakan yang dibuat oleh KPU sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Tidak terpengaruh, tekanan, intervensi bahkan mungkin karena ada gratifikasi, itu tidak memberi pengaruh terhadap keputusan yang dibuat oleh KPU," kata dia.

Menjelang gelaran pilkada serentak yang bakal dihelat di 270 daerah nanti, Arief mengaku sudah mengingatkan kepada KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota terkait integritas lembaga. Prinsip kolektif kolegial KPU dalam mengambil setiap keputusan juga harus diterapkan.

"Hanya pleno yang bisa membuat keputusan. Jadi kalau ada orang per orang itu urusan mereka. Tapi kebijakan, keputusan, harus lewat pleno," kata dia.

Diketahui, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjadi tersangka KPK terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu anggota DPR fraksi PDIP periode 2019-2024. Dia diduga menerima uang dari eks caleg PDIP Harun Masiku yang kini juga sudah ditetapkan tersangka namun belum berhasil ditangkap oleh KPK.
Ketua KPU Arief Budiman yakin publik tetap percaya kepada pihaknya jelang Pilkada 2020 meski ada kasus korupsi eks Komisioner Wahyu Setiawan Ketua KPU Arief Budiman yakin publik tetap percaya kepada pihaknya jelang Pilkada 2020 meski ada kasus korupsi eks Komisioner Wahyu Setiawan (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Calon Perseorangan Pilkada 2020

Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting mengatakan bakal calon perseorangan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), masih berpeluang mengikuti gelaran pilkada melalui jalur partai politik (parpol). Saat ini, KPU RI tengah merevisi aturan yang sebelumnya melarang hal tersebut.

"Kalau dia sudah dinyatakan TMS, dulu tidak bisa, karena beriringan  antara (jalur) partai politik dengan perseorangan. Sekarang ini kan jalur perseorangan selesai sebelum pendaftaran. Kalau dia dinyatakan TMS tentu masih punya peluang dicalonkan melalui jalur partai," kata dia .

Berdasarkan aturan yang saat ini berlaku, jika bakal calon sudah dinyatakan TMS, maka tidak bisa mendaftar melalui parpol. Oleh karenanya, akan dilakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU).


"Di peraturan, kita larang dipasal 34, nanti direvisi, kita akan lakukan perubahan, karena kita evaluasi juga kembali PKPU," kata dia.

Menurut dia, langkah ini bisa mengurangi terjadinya potensi calon tunggal pada pilkada.

"Jadi bukan tidak ada calonnya, tapi tersedia di daerah masing-masing," kata dia.

[Gambas:Video CNN]
KPU mencatat, setidaknya ada 147 Kabupaten/Kota yang berpotensi akan diikuti oleh calon perseorangan. Pilkada 2020 sendiri bakal dihelat di 261 kabupaten/kota.

Evi mengatakan, potensi tersebut sudah terlihat ketika bakal calon yang meminta akun kepada KPU setempat untuk digunakan menginput syarat dukungan yang didapatkan dari masyarakat ke dalam sistem informasi pencalonan milik KPU.


"Potensinya ada beberapa varian, ada yang satu bakal calon, dua , bahkan ada yang lima. Jadi surat pernyataan yang dikumpulkan oleh calon perseorangan harus diinput dalam silon," kata dia.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, bagi calon perseorangan yang ingin mengikuti pilkada di Kabupaten/Kota, jumlah minimal dukungan ditentukan berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu terakhir


"Jumlah dukungan itu, juga harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan," kata dia.
Ia mengatakan, setelah calon perseorangan menyerahkan syarat dukungan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan melakukan verifikasi faktual di tingkat kelurahan/desa.

"Verifikasi dengan cara sensus yaitu mendatangi setiap tempat tinggal pendukung untuk mencocokan kebenaran nama, alamat pendukung, dan dukungannya kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan dengan dokumen identitas kependudukan asli," kata dia.

Diketahui, Pilkada Serentak 2020 bakal dihelat di 270 daerah. Terdiri atas 9 pilgub, 224 pilbup, dan 37 pilwalkot. Hingga saat ini, KPU mencatat, setidaknya ada 147 Kabupaten/Kota yang berpotensi akan diikuti oleh calon perseorangan dan 5 Provinsi ya h berpotensi diikuti calon perseorangan.


"Potensi tersebut sudah terlihat dari adanya bakal calon yang meminta akun kepada KPU setempat untuk digunakan meng-input syarat dukungan yang didapatkan dari masyarakat ke dalam sistem informasi pencalonan (Silon) milik KPU," kata Evi.
(bmw/yoa/bmw)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER