Polisi Tetapkan Tersangka Ujaran Kebencian pada Jokowi

CNN Indonesia
Kamis, 19 Mar 2020 19:44 WIB
Seorang warga ditetapkan sebagai tersangka karena mengomentari Twitter Presiden Jokowi soal investasi. Komentarnya dianggap menimbulkan rasa kebencian.
Ilustrasi tersangka ujaran kebencian (Unsplash/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Jawa Tengah menetapkan satu orang mahasiswa berinisial MHP (25) sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui media sosial miliknya.

"Tersangka tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan inisial MHP," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Kamis (19/3).

Iskandar menjelaskan bahwa pengusutan kasus dilakukan setelah ada laporan masyarakat yang tercantum dalam LP/B/14/I/2020/JATENG tanggal 20 Januari 2020. Polisi lantas melakukan penyelidikan dan juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penetapan tersangka juga dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka melalui surat B/2857/III/RES.2.5/2020/RESKRIMSUS.

"Gelar perkara kami lakukan Kamis 12 Maret 2020," imbuhnya.

Kasus bermula ketika MHP, melalui akun Instagram pribadinya @_belummati, mengomentari cuitan Presiden Joko Widodo di Twitter soal investasi.


MHP lalu memotret twit Jokowi dan diunggah ulang ke akun Instagram pribadinya @_belummati disertai kalimat, "Entah apa dosa rakyat Indonesia sampai punya presiden laknat kayak Jokowi ini."

Pada Jumat (13/3), MHP ditangkap kepolisian di kamar kosnya di wilayah Solo, Jawa Tengah sekitar pukul 14.00 WIB. Dia lalu dibawa ke Kantor Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng untuk diperiksa hingga ditetapkan sebagai tersangka.

"Bila pihak tersangka ada keberatan, silahkan tempuh jalur hukum," kata Iskandar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi DAN Transaksi Elektronik (ITE).
[Gambas:Video CNN]

(mjo/bmw)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER