Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Kota (Pemkot)
Depok resmi menetapkan status
Tanggap Darurat Bencana terkait wabah
virus corona (
Covid-19).
Penetapan status itu dikeluarkan lewat Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok No. 360/137/Kpts/DPKP/Huk/2020 tertanggal 18 Maret 2020.
"Kepada seluruh warga diharapkan tetap tenang, perhatikan arahan-arahan pemerintah dan kami akan bekerja maksimal secara taktis dan terintegrasi," ujar Ketua Umum Gugus Penanggulangan Covid-19 Kota Depok, Sri Utomo, dalam keterangan tertulis, Kamis (19/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan status Tanggap Darurat Bencana virus Corona dalam SK terhitung sejak 18 Maret hingga 29 Mei 2020 atau selama 73 hari.
Ketua Umum Gugus Tugas Percepatan Penanganan virus corona Diseas 19 (Covid-19) Kota Depok, Sri Utomo, menjelaskan dengan penetapan status tersebut kini Pemkot Depok bisa mengalokasikan anggaran lebih sehingga penanganan Covid-19 bisa lebih taktis, cepat, dan intensif.
Rencananya, kata dia, dengan alokasi anggaran itu, Pemkot akan menyediakan sejumlah sarana dan prasarana, mulai dari alat medis seperti alat pelindung diri (APD) untuk rumah sakit, hingga
hand sanitizer di tempat-tempat umum.
"Kalau enggak ada penetapan darurat, kita enggak bisa menggunakan anggaran apa-apa," kata Sri kepada saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Kamis (19/3).
[Gambas:Video CNN]Mengutip laman
ccc-19.depok.go.id situs layanan sekaligus pemantauan kondisi penyebaran Covid-19 di Depok, per Kamis (19/3), ada sembilan orang dinyatakan positif corona. Sementara sudah empat pasien dinyatakan sembuh, dan nihil jumlah korban meninggal.
Masih mengutip laman sama, ada 26 pasien yang berada dalam pengawasan atau PDP. Dari jumlah itu, dua di antaranya sudah dinyatakan sembuh dan tersisa 24 pasien dalam pengawasan.
 (CNNIndonesia/Basith Subastian) |
Sementara untuk orang dalam pantauan (ODP), Pemkot Depok saat ini masih melakukan pemantauan terhadap 223 warganya terkait Corona.
Penetapan status Tanggap Darurat Bencana merupakan langkah kesekian kalinya yang dilakukan Pemkot Depok terkait penanganan Covid-19.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris, sebelumnya juga mengeluarkan Surat Keputusan nomor 433/133-Huk/Dinkes tentang Siaga Intensif Corona Virus Disease (Covid-19).
Idris menyatakan penanganan dan pencegahan Covid-19 di Depok harus didukung semua unsur masyarakat.
"Kita mulai dari hal yang terkecil. Seperti melakukan pola hidup bersih dan sehat (PHBS), membiasakan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta istirahat yang cukup," katanya.
(thr/stu)