Pemkot Bogor Terbitkan Edaran 'Work from Home'

CNN Indonesia
Senin, 23 Mar 2020 19:01 WIB
Pemkot Bogor mengeluarkan imbauan agar perusahaan menghentikan operasionalnya selama 11 hari dan menerapkan sistem bekerja dari rumah.
Ilustrasi. (CNN Indonesia / Djonet Sugiarto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Kota Bogor mengeluarkan imbauan kepada perusahaan di wilayah tersebut untuk berhenti operasi sementara waktu guna mencegah penularan virus corona (Covid-19). Selain itu, Pemkot Bogor meminta agar sistem bekerja dari rumah segera diterapkan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam 'Imbauan Wali Kota Bogor Nomor 500/75-Hukham Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) yang ditandatangani Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim.

"Kepada seluruh perusahaan di Kota Bogor untuk serius dan segera menghentikan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu, menutup fasilitas operasional dan melakukan kegiatan berusaha di rumah," demikian imbauan yang telah dikonfirmasi CNNIndonesia.com kepada Dedie A. Rachim, Senin (23/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dedie mengatakan imbauan tersebut berlaku selama 11 hari terhitung sejak tanggal 23 Maret 2020 sampai 2 April 2020.

Sementara bagi perusahaan yang tidak bisa menghentikan total kegiatannya, Dedie meminta untuk dikurangi kegiatan sampai batas minimal, baik dari segi jumlah karyawan, waktu kegiatan, maupun fasilitas operasional.

"Seluruh perusahaan di Kota Bogor untuk serius dan segera memperhatikan Surat Edaran Menaker No. M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/ Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19," katanya.

Dalam surat edaran Menaker, Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan seluruh perusahaan untuk membayar penuh gaji buruh atau pekerja yang berstatus Orang dalam Pemantauan (ODP) karena wabah virus corona.

Selain itu, perusahaan juga harus membayar gaji 100 persen kepada karyawan yang dinyatakan suspect virus corona dan harus diisolasi untuk beberapa waktu. Namun, hal ini harus dibuktikan dengan surat dokter atau dari rumah sakit.

Pemkot Bogor per Rabu (18/3) tengah mengawasi dua pasien dalam pengawasan (PDP) dan 41 ODP terkait virus corona (Covid-19).

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Bogor Sri Nowo Retno menyatakan dari jumlah itu, hanya satu pasien yang masih dirawat di rumah sakit. Sementara satu PDP lainnya, kata Sri, sudah dibolehkan pulang usai menjalani perawatan.

Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya dinyatakan positif terinfeksi virus corona sepulang dari Turki dan Azerbaijan dalam rangka kunjungan kerja. Kepastian ini diketahui setelah hasil tes Covid-19 yang dilakukan pada Selasa (17/3) lalu keluar Kamis (19/3) sore.

"Pada hari Kamis sore, kemarin tanggal 19 Maret 2020, Wali Kota Bogor Bima Arya, telah menerima hasil tes SWAB yang menunjukkan positif Covid-19," kata Sri dalam keterangan tertulis, Jumat (19/3). (ryn/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER