Jakarta, CNN Indonesia --
Polda Metro Jaya memberlakukan kebijakan penghentian sementara waktu layanan membesuk tahanan guna mencegah penyebaran
virus corona. Kebijakan tersebut mulai berlaku hari ini.
"Waktu kunjungan untuk sementara ditiadakan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19," kata Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas S Imam saat dihubungi, Selasa (24/3).
Barnabas menjelaskan peniadaan waktu kunjungan di rutan Polda Metro diberlakukan hingga dua pekan ke depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mulai tanggal 24 Maret sampai 6 April," ucap Barnabas.
Pekan lalu, waktu kunjungan terhadap tahanan masih diberlakukan, namun dibatasi. Keluarga maupun kerabat hanya boleh menjenguk tahanan pada hari Senin dan Kamis.
Selain itu, durasi kunjungan juga dibatasi menjadi maksimal 30 menit saja.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM telah menyiapkan sejumlah tempat untuk dijadikan lokasi isolasi virus corona. Narapidana berstatus orang dalam pemantauan, pasien dalam pengawasan dan suspect akan diisolasi di sana.
"Pastikan masing-masing UPT Pemasyarakatan dan kantor wilayah terdapat satuan petugas (satgas) khusus COVID-19. Kita harus dapat menghadapi keadaan terburuk," kata Plt Dirjen PAS Nugroho melalui keterangan tertulis yang diterima
CNNIndonesia.com, Kamis (19/3).
[Gambas:Video CNN] (dis/osc)