Ombudsman Pelajari Laporan Anggota KPU Evi yang Dipecat DKPP

CNN Indonesia
Selasa, 24 Mar 2020 22:15 WIB
Anggota Ombudsman RI mengatakan laporan dari Komisioner KPU Evi Novida telah diterima, dan bakal melewati proses verifikasi awal lalu dibawa ke rapat pleno.
Kantor Ombudsman RI di Jakarta Selatan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik mengadu kepada Ombudsman RI perihal pemecatan dirinya berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Evi memandang terdapat dugaan maladministrasi dalam putusan itu.

Alamsyah Saragih, selaku anggota Ombudsman RI menyatakan telah menerima laporan Evi pada Senin (23/3). Saat ini, terang dia, pihaknya sedang melakukan verifikasi awal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah [menerima], kemarin melapornya," ucap Alamsyah saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Selasa (24/3).

"Sudah ditandatangani oleh keasistenan Dumas. Jika verifikasi awal selesai akan dibawa ke rapat pleno paling lambat dalam 14 hari," sambung dia.

Sebelumnya, dalam rilis yang diterima, Evi menyatakan didampingi kuasa hukumnya, Fadli Nasution, melaporkan adanya dugaan maladministrasi dalam putusan DKPP ke Ombudsman RI.

Evi-- bersama komisioner lain seperti Arief Budiman, Pramono Ubaid Tanthowi dan Ilham Saputra, menyampaikan sejumlah poin dugaan maladministrasi. Pertama, menurut Evi, pokok aduan terhadap dirinya seharusnya tidak bisa disidangkan lantaran pengadu (Hendri Makaluasc) telah mencabut laporan pada 13 November 2019.

"Oleh karena itu, pengaduan Pengadu dinyatakan gugur dan batal demi hukum," kata Evi.

Kendati begitu, persidangan nyatanya tetap dilanjutkan dengan agenda pembuktian pada 17 Januari 2020. Evi berpendapat pembuktian tersebut cacat hukum dan tidak sempurna karena pengadu absen dalam persidangan.

"Pengadu tidak hadir lagi dan tidak ada pihak yang membuktikan pokok perkara dengan alat bukti maupun saksi," ucapnya.

Evi juga menyoroti pengambilan keputusan DKPP yang tidak sesuai peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019. "Putusan DKPP diambil dalam rapat pleno tertutup yang hanya dihadiri 4 orang dari seharusnya 7 orang atau minimal 5 orang dalam keadaan tertentu," kata dia.

Sebelumnya, DKPP memutus sanksi pemecatan bagi Evi dari jabatan Komisioner KPU RI. Evi dianggap bertanggung jawab dalam pengubahan suara dalam pemilihan anggota legislatif di DPRD Provinsi Kalimantan Barat.

Selain Evi, DKPP juga menjatuhkan sanksi kepada lima komisioner lainnya yakni Arief Budiman, Hasyim Asyari, Viryan Aziz, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Ilham Saputra. Mereka dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.

"Keputusan KPU Kalbar dalam menetapkan perolehan suara dan caleg terpilih DPRD Provinsi Kalbar di Dapil Kalbar 6, semata-mata hanyalah menjalankan Putusan MK yang bersifat final dan binding, sebagaimana arahan kebijakan dari KPU RI yang diputuskan secara kolektif kolegial," imbuh Evi.

[Gambas:Video CNN]
Selain ke Ombudsman, Evi sebelumnya juga telah mengirim surat ke Presiden Joko Widodo sebagai bentuk penolakan terhadap pemecatan dirinya oleh DKPP.

"Kepada Presiden Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan putusan DKPP Republik Indonesia Nomor DKPP 317-PKE-DKPP/2019," kata Evi kepada wartawan, Senin (23/3).

(ryn/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER