Mahasiswi Penimbun Masker di Jakbar Dihukum Wajib Lapor

CNN Indonesia
Kamis, 26 Mar 2020 19:03 WIB
TFH (19), mahasiswi yang menimbun 350 dus masker di tengah wabah virus corona, diwajibkan lapor seminggu sekali oleh Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Penimbunan membuat masker sulit dicari di pasaran. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat mengenakan wajib lapor bagi tersangka penimbun masker, TFH (19) yang ditangkap aparat berikut barang bukti 350 boks masker di apartemennya di tengah merebaknya wabah virus corona (Covid-19).

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren Ajun Komisaris Polisi Mubarak mengatakan TFH dikenakan wajib lapor seminggu sekali selama dua bulan sejak bergulirnya kasus.

"Jadi ada pertimbangan, tiap minggu lapor ke Polsek. Selama dua bulan, yang penting dia tidak jualan lagi," ujar Mubarak di Jakarta, Kamis (26/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mubarak mengatakan TFH berjualan masker untuk membiayai kuliahnya secara mandiri sejak orang tuanya berpisah.

Unit III Reserse Kriminal Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat menangkap mahasiswi itu ketika tengah berada di dalam lift. TFH tertangkap basah tengah memindahkan tiga dus masker untuk ditimbun di unit apartemennya.

Setelahnya, polisi menggeledah 1 unit Apartemen Mediterania milik TFH. Di kamarnya, polisi menemukan ratusan dus masker lain yang ditimbun oleh TFH.

Sedikitnya, ada 120 kotak masker wajah merk Sensi, 152 kotak masker wajah merk MITRA, 71 kotak masker wajah merk PRASTI, dan 15 kotak masker wajah merk Facemas.

TFH menimbun 350 dus masker. Setiap satu dus masker dijualnya sekitar Rp300.000-Rp350.000 (antara/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER