Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam)
Mahfud MD menyatakan peraturan pemerintah yang sedang dirumuskan saat ini adalah terkait karantina kewilayahan untuk mencegah penyebarluasan
virus corona (Covid-19). Karantina kewilayahan berbeda dengan
lockdown.
"Konsep karantina kewilayahan tidak sama dengan lockdown. Meski begitu ada yang menyamakan begitu saja dengan
lockdown padahal antara keduanya tidak sama," kata Mahfud saat menyampaikan klarifikasi terkait Lockdown dan Karantina Wilayah, Jumat (27/3).
Menurut dia, istilah Karantina Wilayah telah ada dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018. Peraturan Pemerintah yang tengah dipertimbangkan akan dibuat ini merupakan turunan dari undang-undang tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karantina Wilayah, kata Mahfud , ika merujuk pada undang-undang itu adalah pembatasan pergerakan orang untuk kepentingan kesehatan di tengah-tengah masyarakat.
Mahfud menambahkan istilah Karantina Wilayah adalah istilah lain dari
physical distancing atau
social distancing yang sekarang dipilih sebagai kebijakan pemerintah.
Menurut Mahfud, rencana membuat PP soal Karantina Wilayah juga berdasarkan situasi di sejumlah daerah yang telah membuat kebijakan pembatasan gerakan orang dan barang.
Kebijakan tersebut dikatakan Mahfud sering disamakan begitu saja dengan
lockdown. Padahal, menurut Mahfud, yang terjadi di wilayah berbeda dengan
lockdown yang dilakukan negara lain.
[Gambas:Video CNN]"Itulah sebabnya Pemerintah mempertimbangkan untuk membuat PP agar Pemda tak membuat sendiri-sendiri," kata dia.
Merujuk pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 Karantina Kewilayahan memang ditetapkan pemerintah melalui PP.
"Kebetulan RPP-nya sudah ada di Kemenko PMK dan kita tinggal mendiskusikannya lagi. Tapi saya pastikan tidak ada
lockdown melainkan karantina kewilayahan," jelas Mahfud.
(tst/wis)