Jabar Tunggu Instruksi Pusat Terapkan Lockdown di Zona Merah

CNN Indonesia
Minggu, 29 Mar 2020 19:36 WIB
Pemprov Jawa Barat masih mengkaji opsi karantina wilayah, terutama pemetaan zona merah penyebaran corona untuk diserahkan keputusannya ke pemerintah pusat.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat untuk menerapkan kebijakan lockdown atau karantina wilayah ketat di sejumlah zona merah persebaran virus corona. Foto: CNN Indonesia/Huyogo
Bandung, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat untuk menerapkan kebijakan lockdown atau karantina wilayah ketat di sejumlah zona merah persebaran virus corona. Opsi lockdown sedang dimatangkan oleh Pemprov Jabar. 


"Opsi karantina wilayah ini sedang kita bahas. Besok, kita rampungkan khususnya untuk zona-zona merah," kata Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Minggu (29/3).

Terkait keputusan karantina wilayah, Emil mengatakan Pemprov Jabar akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

"Keputusan akhir tetap ada pada izin pemerintah pusat, kami hanya menyampaikan argumentasi-argumentasi (keharusan melakukan karantina," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagaimana diketahui, Kewajiban Pemerintah Pusat dalam Kekarantinaan Kesehatan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sesuai dengan Pasal 55 ayat 1 UU 6/2018, selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Kemudian, Pasal 8 UU 6/2018 menegaskan bahwa setiap orang juga mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina.

Adapun saat ini Emil mengatakan tidak ada satu daerah pun di Jabar yang melakukan karantina wilayah.

Meski demikian, sejumlah aparat hukum sudah diminta untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar membatasi interaksi sosial dengan bekerja dan belajar di rumah.

"Statusnya belum lockdown. Karena status belum lockdown maka maksimal dari aparat hukum hanya bisa memarahi dalam tanda kutip, menegur. Kalau statusnya sudah lockdown berarti berlaku hukum yang sangat tegas pintu masuk ditutup, yang masuk dilarang, disuruh pulang balik dan lain sebagainya," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]


Adapun data penyebaran Covid-19 di Jawa Barat yang terpantau di situs Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jabar (Pikobar), Sabtu (28/3), jumlah kasus positif mencapai 119.

Kasus positif Covid-19 di Jabar masing-masing tersebar di Kota Bekasi (20 kasus), Kota Depok (15), Kota Bandung (10), Kabupaten Bekasi (9), Kota Bogor (7), Kabupaten Bogor (6), Kota Cimahi (6), Kabupaten Bandung (3), Kabupaten Bandung Barat (1), Kabupaten Cirebon (1), Kabupaten Kuningan (1), Kabupaten Majalengka (1), Kabupaten Purwakarta (1), Kabupaten Sukabumi (1), dan Kabupaten Tasikmalaya (1).

Mantan wali kota Bandung itu mengungkapkan alasan dilakukannya karantina wilayah di zona merah virus corona. Salah satunya terkait faktor mobilitas warga terutama mereka yang berasal dari pandemi virus Corona.

Mereka yang mudik lebih awal tersebut telah kembali ke berbagai daerah. Padahal, Pemprov Jabar sedang melakukan antisipasi dengan melakukan pemetaan penyebaran kasus corona.

"Banyaknya orang mudik duluan itu mempersulit pengaturan kami yang sudah maksimal untuk warga setempat, ditambah lagi warga yang mudik. Di mana kami tidak tahu histori kesehatannya dan datang dari daerah Jakarta yang merupakan pusat pandemi corona," ujar Emil. (hyg)

(hyg/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER