Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tjahjo Kumolo meminta instansi pemerintah pusat dan daerah memberikan data Aparatur Sipil Negara yang terpapar covid-19 atau penyakit
virus corona.
Hal tersebut diumumkan melalui SE MenPANRB No. 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas SE MenPANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
"Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar melakukan pembaharuan data Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terpapar atau terkonfirmasi positif covid-19 melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK)," ujar Tjahjo dalam surat edaran yang diterbitkan pada Senin (30/3).
Kepala BKN Bima Haria Wibisana meminta instansi di seluruh daerah untuk melengkapi data ASN terpapar corona. Hal tersebut gunanya untuk memenuhi hak kepegawaian bagi ASN terpapar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hak yang dimaksud bisa berupa bantuan dana perawatan di rumah sakit sampai tunjangan kematian. Namun hal tersebut baru bisa direalisasi jika BKN memiliki data lengkap dan konkret.
Bima mengatakan belakangan ia sudah mendapat laporan terkait banyak PNS terjangkit corona. Namun pihaknya belum menerima data resmi jumlah ASN yang terjangkit.
"Jadi banyak sekali di DKI Jakarta ini teman-teman ASN/PNS yang sudah tertular covid-19, namun kami butuh data ASN/PNS se-indonesia," katanya.
Namun di samping itu, ia meminta ASN menjaga diri masing-masing ketika bekerja. Diketahui masih ada beberapa instansi yang masih diharuskan kerja untuk menjalankan pelayanan masyarakat, misalnya di bidang kesehatan.
Bima menyarankan upaya pencegahan bisa dilakukan dengan sistem kerja bergantian, beserta menaati protokol pencegahan corona.
"Tidak meratanya fasilitas kesehatan di indonesia tentu ini jadi pertimbangan kita semua. Saya juga minta teman-teman ASN perhatikan betul keselamatan diri sendiri," tambahnya.
Secara terpisah Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan pihaknya sudah mengatur terkait jaminan keselamatan dan keamanan ASN melalui dua aturan mengikat.
Yakni Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dan Peraturan Kepala BKN No. 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
"Ini peraturan untuk semua PNS yang mengalami kecelakaan atau meninggal dalam tugas. Nah dalam kasus sekarang ini kan yang terlibat dalam penanganan covid-19 paling depan kan tenaga kesehatan," ujar Paryono kepada
CNNIndonesia.com.[Gambas:Video CNN]Pada Pasal 8 PP No. 70 Tahun 2015, penyakit akibat kerja masuk dalam kategori kecelakaan kerja. Dan bagi ASN yang mengalami kecelakaan kerja wajib mendapat perawatan, santunan dan tunjangan cacat.
Dan pada pasal 15 diatur santunan kematian kerja diberikan kepada ahli waris jika ASN meninggal dunia karena kecelakaan kerja. Jumlahnya sebesar 60 persen dikali 80 gaji terakhir yang dibayarkan satu kali.
Pasal 20 mengatur terkait bantuan beasiswa bagi anak dari ASN yang meninggal dunia. Jumlahnya bervariasi mulai Rp15 juta sampai Rp45 juta.
Menurut Perka BKN No. 5 Tahun 2016, ASN terpapar corona paling sesuai dengan kategori kecelakaan kerja yang menyebabkan penyakit akibat kerja.
Santunan yang diberikan dalam kasus ini adalah santunan sementara akibat kecelakaan kerja. Besarannya ada 100 persen dikali gaji terakhir, dan diberikan setiap bulan sampai ASN mampu bekerja kembali.
(fey/gil)