"Jadi berkasnya belum dinyatakan lengkap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono saat dikonfirmasi, Senin (30/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Hari enggan merinci kekurangan yang ditemukan oleh tim penuntut umum dalam berkas penyidikan yang sudah dikerjakan selama kurang lebih hampir tiga bulan tersebut.
"Normatifnya, tim penyidik harus melengkapi lagi delik materil dan delik formil," kata dia.
Jika mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka penyidik memiliki waktu selama 14 hari ke depan untuk menyerahkan kembali berkas yang sudah diperbaiki kepada penuntut umum.
Sebelumnya, berkas perkara itu dilimpahkan usai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan hasil audit kerugian negara akibat skandal megakorupsi tersebut yang mencapai Rp16,8 triliun. Hasil audit tersebut diperlukan sebagai salah satu kelengkapan dalam berkas.
Mereka adalah Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Hery Hidayat, serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto (JHT).
(mjo/arh)