Kejagung Sebut Berkas 3 Tersangka Jiwasraya Belum Lengkap

CNN Indonesia
Selasa, 31 Mar 2020 03:26 WIB
Berkas penyidikan tiga tersangka korupsi Jiwasraya yang merupakan eks pejabat perusahaan asuransi BUMN itu dinyatakan belum lengkap.
Ilustrasi Kejaksaan Agung. (Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung menyebut berkas perkara tiga tersangka kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) belum dinyatakan lengkap oleh penuntut umum alias masih P-19.

"Jadi berkasnya belum dinyatakan lengkap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono saat dikonfirmasi, Senin (30/3).

Sebagai informasi, tiga berkas tersangka yang sebelumnya telah diserahkan untuk masuk ke tahap dakwaan dan juga penuntutan adalah eks Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo, eks Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Hari menyatakan bahwa berkas tersebut telah dikembalikan kepada penyidik pada 21 Maret 2020 beserta dengan tanggapan dan juga petunjuk kelengkapan dari tim penuntut umum. Sementara, berkas tersebut dinyatakan tidak lengkap pada 17 Maret 2020.

Kendati demikian, Hari enggan merinci kekurangan yang ditemukan oleh tim penuntut umum dalam berkas penyidikan yang sudah dikerjakan selama kurang lebih hampir tiga bulan tersebut.

[Gambas:Video CNN]
"Normatifnya, tim penyidik harus melengkapi lagi delik materil dan delik formil," kata dia.

Jika mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka penyidik memiliki waktu selama 14 hari ke depan untuk menyerahkan kembali berkas yang sudah diperbaiki kepada penuntut umum.

Sebelumnya, berkas perkara itu dilimpahkan usai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan hasil audit kerugian negara akibat skandal megakorupsi tersebut yang mencapai Rp16,8 triliun. Hasil audit tersebut diperlukan sebagai salah satu kelengkapan dalam berkas.

Sementara itu, tiga tersangka lain yang berasal dari pihak swasta rencananya akan juga dijerat menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), sehingga penyidik belum menyelesaikan pemberkasannya.

Mereka adalah Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Hery Hidayat, serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto (JHT).

(mjo/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER