Sejumlah negara diketahui telah menerapkan lockdown di antaranya Italia, Prancis, dan India. Mantan wali kota Solo itu diketahui memilih mengambil kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Kita harus belajar dari pengalaman negara lain, tapi kita tidak bisa menirunya begitu saja," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (31/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua negara memiliki ciri khas masing-masing, baik itu luas wilayah, jumlah penduduk, kedisiplinan, kondisi geografis, karakter dan budaya, perekonomian masyarakat, kemampuan fiskalnya, dan lain-lain," katanya.
Foto: CNN Indonesia/Fajrian |
[Gambas:Video CNN]
Jokowi sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan PSBB dan status darurat kesehatan masyarakat untuk menanggulangi wabah virus covid-19 di Indonesia. Kebijakan tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden.
Dalam status PSBB ini, Jokowi menyatakan bahwa Menteri Kesehatan akan berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo dan Kepala Daerah.
"Dasar hukumnya adalah Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," ujarnya.
"Pemerintah juga sudah menerbitkan peraturan pemerintah tentang PSSB dan Keppres penetapan darurat kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut," imbuh Jokowi.
Foto: CNN Indonesia/Fajrian