PN Ambon Vonis 5 Tahun Bui bagi Istri Penganiaya Tewas Suami

CNN Indonesia
Kamis, 02 Apr 2020 03:25 WIB
Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa karena majelis hakim melihat terdakwa harus menghidupi anak yang masih berusia 10 bulan.
Ilustrasi hakim pengadilan. (Istockphoto/bymuratdeniz)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Handayani Rumakuay (32) karena terbukti melanggar pasal 338 KUH Pidana.

Terdakwa dinyatakan terbukti telah menganiaya hingga menghilangkan nyawa suaminya, Hairun Ibrahim.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 338 KUH Pidana dan menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun," kata ketua majelis hakim, Lucky Rombot Kalalo, didampingi Philip Pangalila dan Hamzah Kailul, selaku hakim anggota di Ambon, Rabu (1/4) seperti dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan karena keluarga korban tidak memaafkan terdakwa, sedangkan yang meringankan adalah dia mengakui dan menyesali perbuatannya. Selain itu, antara Rumakuay dan suaminya itu juga memiliki seorang anak yang masih balita berusia 10 bulan. Anak tersebut saat ini membutuhkan kehadiran terdakwa selaku ibu kandungnya.

Saat ini anak balita itu sementara dititipkan pada temannya, karena keluarga Ibrahim tidak mau memelihara dan merawat anak itu

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Fitria Tuahuns, yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dihukum sembilan tahun penjara.

Dalam sidang pemeriksaan sebelumnya diutarakan peristiwa penganiayaan berujung hilangnya nyawa itu terjadi pada 14 November 2019, sekitar pukul 21:30 WIT, di kontrakan pasutri itu, kawasan Air Salobar, Kecamatan Nusaniwe, Ambon.

Awalnya Ibrahim yang pulang dalam keadaan mabuk dipukuli Rumakuay dan terjadi cekcok di tempat kos-kosan sehingga Ibrahim ditusuk sebilah pisau dapur mengenai leher bagian kiri korban.

Sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa dalam ruang sidang mengaku tidak melihat langsung kejadian awal, namun mereka hanya mendengar ada cekcok mulut. Dan, mereka melihat perempuan itu keluar sambil memegang sebilah pisau dapur yang berlumuran darah.

Dalam vonisnya itu, Majelis hakim mempertimbangkan alasan kemanusiaan Rumakuay yang masih mau menghidupi anaknya dengan Ibrahim yang masih kecil (10 bulan), dan juga kejadian itu disebabkan ulah Ibrahim yang selalu pulang dalam keadaan mabuk dan suka memukuli istrinya.

Atas putusan itu, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya, Dino Huliselan, menyatakan menerima.

[Gambas:Video CNN]

(antara/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER