Edaran BPTJ, Polda Metro Pastikan Tak Ada Penutupan Jalan

CNN Indonesia
Rabu, 01 Apr 2020 22:15 WIB
Penggunaan jalan di DKI Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi akan normal seperti hari-hari sebelumnya meski ada edaran dari BPTJ.
Polisi memastikan tak ada penutupan jalan meski ada surat edaran dari BPTJ. (CNN Indonesia/Dhio Faiz)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya memastikan tidak ada penutupan jalan tol maupun jalan arteri di Jakarta terkait Surat Edaran dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabeka (BPTJ) Kemenhub tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi. Surat edaran itu dikeluarkan untuk mengurangi pergerakan orang di masa pandemi corona atau covid-19.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penggunaan jalan di wilayah hukum Polda Metro di DKI Jakarta, Tangerang, Bekasi dan Depok tetap normal.

"Kami laporkan untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, lalu lintas sampai saat ini tetap normal, tidak ada penyekatan atau penutupan baik tol maupun arteri," kata Sambodo melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (1/4) seperti dilansir dari Antara.

Sambodo mengatakan, surat edaran dari BPTJ Kemenhub bersifat rekomendasi. Sementara kepolisian menurut Sambodo melaksanakan keputusan dari pemerintah pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami hanya melaksanakan keputusan dari pemerintah pusat," ujarnya.

Sambodo mengatakan pemerintah pusat sudah jelas mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diiringi dengan bantuan ekonomi khususnya bagi masyarakat besar.

Sambodo menekankan Ditlantas Polda Metro Jaya tidak melakukan penutupan atau penyekatan tanpa perintah pimpinan negara atau pimpinan Polri.

"Dan sampai saat ini tidak ada penyekatan dan penutupan lalu lintas untuk jalan tol maupun arteri di wilayah hukum Polda Metro Jaya," katanya.

BPTJ Kemenhub RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE.5 BPTJ Tahun 2020 tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dari dan ke wilayah Jabodetabeka selama masa pendemik virus corona atau COVID-19.

[Gambas:Video CNN]

Surat edaran yang ditandatangani Kepala BPTJ Polana B Pramesti tertanggal 1 April 2020 itu, terdiri atas sembilan poin mulai dasar hukum hingga pembatasan moda transportasi transportasi umum yang berkoordinasi dengan beberapa pemangku kebijakan seperti Ditjen Perekeretaapian, Ditjen Perhubungan Darat, serta dinas perhubungan tingkat provinsi, kota, dan kabupaten di Jabodetabeka.

BPTJ meminta para pemangku kepentingan menghentikan sementara dan sebagian transportasi umum di wilayah Jabodetabeka seperti kereta jarak jauh, KRL, MRT, LRT serta melarang operasi seluruh angkutan bus dan kendaraan pribadi dari maupun ke jalan nasional, jalan provinsi, serta jalan tol Jabodetabeka.
(sur/antara/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER